Laporan: HASBULLAH TANJUNG
RIAUONLINE, PEKANBARU - Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Muhammad Jamil memastikan bahwa reklame yang berada di simpang Jalan Tuanku Tambusai sudah menyalahi aturan.
Pasalnya, reklame ini berada kurang dari satu meter di luar trotoar yang berada di Jalan Jenderal Sudirman dibawah fly over atau sering disebut Simpang Nangka.
"Tidak ada izinnya, itu ilegal dan itu sudah menyalahi aturan," ungkapnya, Senin, 19 November 2018.
Jamil sendiri tidak mengetahui pasti kapan reklame tersebut berdiri namun pihaknya sudah memberi peringatan berupa surat pembongkaran kepada pemilik reklame.
"Kita sudah surati, tapi mereka beralasan sudah ada penayangan iklan, jadi mereka minta penundaan sampai Desember nanti," tambahnya.
Adapun tiga reklame yang berdekatan ini dimiliki oleh dua perusahaan, salah satunya perusahaan reklame yang cukup besar di kota Pekanbaru.
Diberitakan sebelumnya, sejumlah reklame yang berada di simpang jalan Tuanku Tambusai, tepatnya di bawah Fly Over Jalan Sudirman diduga melanggar aturan pemasangan reklame.
Tiang reklame berbahan besi berukuran sekitar 3 x 4 meter ini tampak terpampang di posisi yang cukup strategis ini berada tepat di bagian luar pinggir trotoar.
Salah seorang warga Pekanbaru, Deni, yang kebetulan melintasi jalan tersebut mengaku tidak tahu sejak kapan ada reklame tersebut.
"Gak tau sejak kapan, tapi kalau di liat dari reklamenya tampaknya masih baru, kan masih mengkilat tu," ungkapnya, Minggu, 18 November 2018.
Selain itu, reklame yang berada hanya sekitar 50 meter dari pos polantas dan belum diketahui pemiliknya ini tampak berjumlah sekitar tiga reklame.
Sementara itu, berdasarkan Peraturan Walikota (Perwako) Pekanbaru Nomor 24 tahun 2013 dijelaskan bahwasanya dilarang adanya pemasangan reklame di sekitar trotoar.
"Ditempatkan di luar bahu jalan atau trotoar dengan jarak paling dekat 1 meter dari tepi paling luar bahu jalan atau trotoar," demikian bunyi Perwako tersebu
Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE
Follow Twitter @red_riauonline
Subscribe Channel Youtube Riau Online,
Follow Instagram riauonline.co.id