BNI Perluas Layanan E-Samsat ke 16 Provinsi, Termasuk Riau

e-samsat.jpg
(Istimewa)

RIAUONLINE, PEKANBARU - Setelah sukses dengan Samsat Online Nasional Tahap I di 7 provinsi, kini PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI mendapatkan kepercayaan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) untuk menjadi salah satu bank yang melayani Samsat Online Nasional Tahap II.

Dalam Tahap II ini perluasan aplikasi layanan Samsat Online Nasional akan meliputi 16 daerah/provinsi yaitu Aceh, Riau, Kepulauan Riau, Sumut, Sumsel, Sumatera Barat, Bangka Belitung, Bengkulu, Jambi, Lampung, Kalimantan Timur, Kalimantan Selatan, Kalimantan Utara, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, dan Nusa Tenggara Barat.

Ke-16 provinsi ini akan melengkapi layanan serupa yang telah diberikan di Provinsi Banten, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, DIY, Jawa Timur, dan Bali.

Digandengnya kembali BNI dalam Samsat Online Nasional Tahap 2 ini tidak terlepas dari suksesnya BNI dalam memberikan layanan “BNI E-Samsat” di Jawa Timur, Jawa Barat, Kalimantan Timur, Jawa Tengah, Yogyakarta , dimana pengembangan dari BNI E-SAMSAT ini bekerjasama dengan pemerintah daerah, kepolisian daerah (Polda), dan Jasa Raharja setempat.

Penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) Samsat Online Nasional Tahap II ini dilaksanakan di Denpasar, Kamis (15 November 2018). MoU antara BNI dengan Polri ditandatangani oleh Kepala Korp Lalu Lintas Polri Inspektur Jenderal Polisi Refdi Andri dan General Manager Hubungan Kelembagaan BNI Koen Yulianto.

Pada kesempatan ini, Polri bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), serta PT Jasa Raharja melakukan perluasan kerjasama Tahap II dengan 9 Bank Umum serta 16 Bank Daerah (BPD) dalam pelaksanaan Samsat Online Nasional.


Corporate Secretary BNI Kiryanto menuturkan, “BNI E-Samsat” merupakan inovasi pelayanan pembayaran pajak kendaraan bermotor melalui channel ATM. Dengan layanan ini akan terwujud peningkatan pelayanan publik Samsat, mulai dari pendaftaran, penetapan, dan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ), hingga Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Pengesahan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK).

“Sistem E-Samsat yang kami kembangkan memberikan kemudahan bagi wajib pajak kendaraan bermotor dalam membayar pajak. Cukup dengan menggunakan fasilitas yang disediakan BNI, wajib pajak dapat membayar Pajak Kendaraan Bermotor atau PKB tahunan miliknya di seluruh ATM BNI. Resi pembayaran dari ATM akan menjadi bukti resmi bahwa wajib pajak kendaraan telah membayar PKB. Wajib pajak dapat mendatangi Kantor Samsat setempat untuk melakukan pengesahan STNK,” tuturnya.

Dengan berbagai kemudahan yang disiapkan BNI melalui BNI E-Samsat, maka sinergi BNI dengan Polri, Kementerian Dalam Negeri, Pemerintah Daerah, dan PT Jasa Raharja (Persero) akan memberikan banyak faedah bagi semua pihak dan masyarakat pemilik kendaraan. Dengan adanya perluasan Samsat Online Nasional ke Tahap II ini pelayanan Samsat memasuki babak baru, yaitu modernisasi pelayanan publik demi terwujudnya pelayanan yang lebih mudah, lebih cepat, lebih transparan, dan lebih akuntabel. Kondisi tersebut diharapkan dapat meminimalisir pungutan-pungutan liar dari praktik percaloan.

Untuk memanfaatkan layanan BNI E-Samsat ini wajib pajak cukup mengakses aplikasi “Samsat Online Nasional” di handphone dan menginput Data Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB), Nomor Induk kependudukan (NIK), 5 digit terakhir nomor rangka kendaraan bermotor, serta nomor telepon atau handphone. Setelah diverifikasi oleh server Kepolisian Daerah (Polda) maka wajib pajak akan mendapatkan kode billing (kode bayar).

Setelah itu, Wajib Pajak dapat melakukan pembayaran berdasarkan kode billing tersebut di channel ATM BNI dan kemudian mendapatkan bukti pembayaran. Setelah mendapatkan bukti pembayaran di ATM, wajib pajak melakukan pengesahan STNK di seluruh sentra layanan Kantor Bersama Samsat di masing-masing wilayah hukum Polda.

“Hal ini juga merupakan wujud nyata dari komitmen BNI sebagai banking partner dari Polri, Pemerintah Pusat, hingga Pemerintah Daerah dalam mendukung program pemerintah untuk memberikan kemudahan pelayanan kepada masyarakat dengan sistem pajak online,” ujar Kiryanto.

Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE 

Follow Twitter @red_riauonline

Subscribe Channel Youtube Riau Online

Follow Instagram riauonline.co.id