RIAUONLINE, PANGKALAN KERINCI - Tim gabungan Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Pelalawan dan BNNK Pekanbaru mengamankan 1 kilogram sabu-sabu beserta ribuan butir pil extasi dari dua orang tersangka, Selasa 13 November 2018 sore lalu.
Sindikat pengedar narkotika itu ditangkap di dua tempat yang berbeda. Tersangka RH alias Rian (28) diamankan di Kecamatan Pangkalan Kerinci Kabupaten Pelalawan. Sementara itu, tersangka SH alias Hernandes (27) ditangkap di wilayah Taskurun Kota Pekanbaru.
"Kedua tersangka merupakan residivis kasus yang sama. Mereka baru satu bulan keluar dari penjara beberapa waktu lalu," ungkap Kepala BNNK Pelalawan, AKBP Andi Salamon SH MH, kepada wartawan dalam keterangan pers di kantornya.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan petugas yakni sabu sebanyak 1.037 gram dan 4.845 butir ineks dari tangan RH dan SA yang diamankan di Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang berbeda.
Dengan rincian dari tangan tersangka RH petugas menyita 500 gram sabu, 2.610 butir ekstasi, telepon genggam, Uang tunai sebanyak Rp 1,2 juta, serta buku tabungan atas nama orang lain.
Sedangkan barang bukti dari tersangka SH yakni sabu seberat 537 gram, ekstasi 2.235 butir, satu unit sepeda motor, timbangan elektronik, telepon genggam, serta alat pres plastik.
Penangkapan dilakukan atas informasi yang diterima tim gabungan BNNK Pelalawan dan Pekanbaru tentang adanya seseorang membawa narkoba jenis sabu dan ekstasi.
Setelah dilakukan penyelidikan, seorang pria berinisial RH menumpang Bus Lorena dari Pekanbaru dan akan melintas dari Pangkalan Kerinci.
"Tersangka bersama seorang saudaranya yang menjadi saksi dalam kasus ini. Identitas saksinya tak perlu diekspos. Karena keterlibatanya tak terbukti," tambah Andi Salamon.
Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE
Follow Twitter @red_riauonline
Subscribe Channel Youtube Riau Online,
Follow Instagram riauonline.co.id