RIAU ONLINE, PEKANBARU - Pemerintah Provinsi Riau membantah bahwa mereka telah menyalahi aturan dalam pembahasan Rencana Anggaran Pendapatan Belanja Daerah untuk tahun 2019 masa pemerintahan Syamsuar-Edy Natar Nasution yang akan datang.
Seperti diungkapkan Sekretaris Daerah (Sekda) provinsi Riau, Ahmad Hijazi, mereka sudah maksimal demi mensukseskan program gubernur terpilih semasa pasangan ini melakukan kampanyenya.
Diantaranya, tata cara penyampaian yang ada dalam tubuh legislatif serta telah mengadopsi peraturan yang dikeluarkan oleh Kementerian Dalam Negeri tahun 2018. Yakni peraturan tentang pedoman penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah untuk tahun anggaran 2019.
"Untuk tata cara ada dalam tatip dewan. Kalau untuk proses penyusunan ada pada Permendagri nomor 38. Semuanya ada disitu. Kita mengikuti pada mekanisme dan prosedur yang berlaku," kata Sekda, Sabtu, 3 November 2018.
Lagi pula tidak ada lagi upaya yang bisa dilakukan karena RAPBD tersebut sudah dibahas serta telah menghasilkan kesepakatan yang diklaim dapat dibuktikan dengan berita acaranya.
"Kalau memang ternyata ada yang tidak masuk, saya tidak bisa komentar. Karena semuanya itu sudah dibahas. Juga ada berita acara, sudah ditandatangani pula," tegasnya.
Tim transisi bentukan dari koalisi pemenangan Syamsuar - Edy Natar Nasution tersebut meminta agar Pemprov Riau dapat memasukkan program dari pasangan ini. Diantaranya infrastruktur, pendidikan dan kesehatan.
Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE
Follow Twitter @red_riauonline
Subscribe Channel Youtube Riau Online,
Follow Instagram riauonline.co.id