Ingin Jadi Anggota KPU Kabupaten Kota Riau? Catat Syaratnya...

KPU-ILustrasi2.jpg
(Radar Malang)


RIAU ONLINE, PEKANBARU - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Riau mengumumkan pendaftaran calon anggota KPU Riau untuk Kabupaten dan Kota periode 2018-2023, Selasa, 1 November 2018.

Pengumuman yang diumumkan melalui laman resmi KPU Provinsi Riau tertanggal 1 November 2018 itu sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2018 tentang Seleksi Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 25 Tahun 2018.

Pendaftaran calon anggota KPU Kabupaten/Kota Provinsi Riau ini dibuka mulai 5-11 November 2018.

"Diberitahukan kepada masyarakat Riau untuk mendaftar sebgai calon anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Provinsi Riau," demikian imbauan Tim Seleksi (Timsel) calon anggota KPU Kabupatan/Kota Provinsi Riau.


Adapun persyaratan calon anggota KPU Kabupaten/Kota Provinsi Riau adalah sebagai berikut:

1. Warga Negara Indonesia2
2. Pada saat pedaftaran berusia paling rendah 30 tahun
3. Setia kepada Pancasila, UUD 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.
4. Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur dan adil
5. Memiliki pengetahuan dan keahlian yang berkaitan dengan Penyelenggaraan Pemulu, ketatanegaraan dan kepartaian.
6. Pendidikan paling rendah SLTA atau sederajat
7. Berdomisili di wilayah daerah Kabupaten/Koa yang bersangkutan bagi anggota KPU Kabupaten/Kota yang dibuktikan dengan E-KTP atau surat keterangna yang diterbitkan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil
8. Mampu secara jasmani, rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkotika
9. Telah mengundurkan diri dari keanggotaan partai paling singkat 5 tahun pada saat mendaftar sebagai calon
10. Mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di Pemerintahan dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milih daerah saat mendaftar sebagai calon
11. Bersedia mengundurkan diri dari kepengurusan organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum dan tidak berbadan hukum apabil telah terpilih menjadi anggota KPU Kabupaten/Kota, yang dibuktika dengan surat pernyataan
12. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap kaeran melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih
13. Bersedia bekerja penuh waktu, yang dibuktikan dengan surat pernyataan
14. Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan dan/atau Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih
15. Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesam Penyelenggara Pemilu
16. Tidak pernah diberhentikantetap atas dasar putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu, dan
17. Belum pernah menjabat sebagai anggota KPU Kabupaten/Kota selama 2 kali masa jabatan.