Sedang Umrah, ke Bali, Bahkan Tak Bekabar Alasan Kepala Daerah Mangkir Dipanggil Bawaslu

Deklarasi-Kepala-Daerah-Dukung-Jokowi.jpg
(RIAUONLINE.CO.ID/ISTIMEWA)

Lporan: SIGIT EKA YUANDA 

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Ada-ada saja alasan 11 kepala daerah di Riau kompak mangkir dari panggilan pertama Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Riau. Mereka semua dipanggil selama dua hari berturut-turut untuk diperiksa terkait dukungan ke Capres Joko Widodo-KH Maruf Amin, Rabu-Kamis, 18-19 Oktober 2018. 

Contohnya saja, Bupati Siak juga Gubernur bRiau terpilih, Syamsuar. Sejak Rabu lalu, 18 Oktober 2018, sudah berada di tanah suci untuk menjalani ibadah umrah bersama Edy Afrizal Natar Nasution, Wakil Gubernur Riau terpilih. 

"Bupati Siak, dapat informasi sedang menjalani ibadah umrah," kata Ketua Bawaslu Riau, Rusidi Rusdan, Kamis, 19 Oktober 2018. 

Alasan lainnya, berdasarkan informasi dihimpun RIAUONLINE.CO.ID, Bupati Pelalawan HM Harris mangkir dari pamggilan pertama, karena sedang acara di Bali.

Sedangkan Bupati Rokan Hulu, Sukiman, mangkir dan meminta penundaan pemeriksaan hari ini, Jumat, 19 Oktober 2018. Tak hanya itu saja, dua kepala daerah lainnya, Wali Kota Pekanbaru, Firdaus dan Bupati Kampar Aziz Zainal, sama sekali tak ada kabar dan berkomunikasi dengan Bawaslu. 

Kendati menyayangkan ketidakhadiran para kepala daerah selama dua hari pemanggilan, Bawaslu Riau masih mentolerir mereka.

 


 

"Karena baru sekali, kita undang berhubung mereka belum hadir, maka akan kita jadwalkan ulang kembali. Kita maklum banyak agenda pemerintahan mungkin harus didahulukan sebagai kepala daerah," kata Ketuia Bawaslu Riau, Rusidi Rusdan, di kantornya.

Sebelumnya, Senin, 15 Oktober 2018, Bawaslu juga memanggil dua Relawan Pro Jo. Di antaranya, Ketua Panitia Pelaksana Deklarasi dan pernyataan sikap kepala daerah mendukung Jokowi-Maruf Amin, HM Syahrin, serta Ketua DPD Pro Jo Riau, Sonny Silaban. 

Kedua relawan Projo ini dicecar dengan 36 pertanyaan seputar deklarasi, siapa saja hadir, apa saja yang dibacakan serta meminta foto dan video sebagai bukti. Satu hari sebelumnya, Sabtu, 13 Oktober 2018, KPU Riau yang pertama kali dipanggil oleh Bawaslu. 

Dalam keterangannya, Rusidi menjelaskan, sementara menduga deklarasi Dukungan Kepada Daerah ini merugikan satu paslon serta patut diduga melanggar Peraturan KPU.

 

"Namun masih perlu mempelajari mengenai pasal akan dikenakan dan keterangan Kepala Daerah terlibat," jelasnya.

 

Rusidi juga menolak berkomentar terkait sanksi mungkin diberikan kepada kepala daerah. “Kita (Bawaslu) tidak mau berandai-andai, nanti bisa disebut lembaga andai-andai. Namun yang jelas peristiwanya ada," pungkasnya. 

 

Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE 

Follow Twitter @red_riauonline

Subscribe Channel Youtube Riau Online

Follow Instagram riauonline.co.id