Kepala Daerah Mangkir Dipanggil Bawaslu, Ini Kata Pengamat

Deklarasi-Kepala-Daerah-Dukung-Jokowi.jpg
(RIAUONLINE.CO.ID/ISTIMEWA)


LAPORAN: HASBULLAH TANJUNG

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Pakar hukum tata negara Mexsasai Indra menyayangkan mangkirnya sejumlah kepala daerah dari panggilan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Riau.

Seperti diketahui, 11 Kepala Daerah Riau dipanggil oleh Bawaslu Riau guna mengklarifikasi dukungannya terhadap Calon Presiden Jokowi atas nama kepala daerah.

"Bawaslu ini kan organ yang dibentuk negara dalam penegakan hukum pemilu, jadi kepala daerah harus menghormati itu dan harus hadir," ungkap Dosen Universitas Riau ini, Jumat, 19 Oktober 2018.

Dikatakan Mexsasai, apabila memang kepala daerah memiliki kesibukan lain, secara hukum itu tidak masalah namun harus dengan alasan yang yuridis.

Baca Juga: Kepala Daerah Mangkir, Bawaslu: Kesempatan Mengundang Dua Kali

"Kalau tidak hadir, sampaikan alasan yang secara hukum bisa diterima, kalau alasannya diterima secara yuridis, nanti Bawaslu bisa me reschedule kan," jelas Mexsasai.


Mexsasai menambahkan, panggilan ini hanya sebatas klarifikasi karena Bawaslu melihat ada unsur dugaan pelanggaran sehingga keterangan Kepala daerah sangat penting.

"Ini hanya klarifikasi, tidak ada yang mesti ditakutkan, ini hanya peristiwa biasa, sesuai dengan konsep persaksian, sampaikan apa yang mereka lihat, dengan, dan mereka tahu," tuturnya.

"Kalau tidak hadir begini tanpa alasan jelas, tentu isu ini berkembang dan menjadi pertanyaan publik," tuturnya lagi.

Klik Juga: Sedang Umrah, ke Bali, Bahkan Tak Bekabar Alasan Kepala Daerah Mangkir Dipanggil Bawaslu

Apabila nantinya usai mendengarkan klarifikasi kepala daerah dan Bawaslu memutuskan untuk menindaklanjuti, kata Mexsasai, itu merupakan wewenang Bawaslu.

"Sekarang kan informasinya surat yang ditandatangani itu palsu, silakan buktikan itu ke Bawaslu," tutupnya.

Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE 

Follow Twitter @red_riauonline

Subscribe Channel Youtube Riau Online

Follow Instagram riauonline.co.id