Libatkan Kepala Daerah di Riau, Bawaslu Panggil Dua Petinggi Projo Riau

Rusidi-Bawaslu.jpg
(istimewa)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Gara-gara menyatakan dukungan terhadap petahana, Presiden Joko Widodo, 11 kepala daerah di Riau, mulai dari Gubernur-Wakil Gubernur Riau terpilih, Wali Kota hingga Bupati, harus berurusan dengan Badan Pengawas Pemilu (Bwaslu).

Sebanyak 11 kepala daerah, terdiri dari Bupati Siak sekaligus Gubernur-Wakil Gubernur Riau Terpilih Syamsuar-Edy Natar Nsution, Wali Kota Pekanbaru Firdaus, Wali Kota Dumai Zulkifli AS, Bupati Kepulauan Meranti Irwan Nasir, Bupati Bengkalis Amril Mukminin, Bupati Rokan Hilir Suyatno, Bupati Rokan Hulu Sukiman, Bupati Pelalawan HM Harris.

Selain itu, juga hadir Bupati Indragiri Hilir Wardan, Bupati Kuantan SIngingi (KUansing) Mursini, dan dan Bupati Kampar Aziz Zainal. Ke-11 kepala daerah tersebut menyatakan dukungan ke Capres Jokowi-Marud Amin, Rabu, 10 Oktober 2018, di Hotel Arya Duta. 

Baca Juga: 

Dukung Jokowi, Ketua PAN Riau Ngaku Siap Terima Sanksi

Firdaus Dukung Jokowi, Dedet: Kita Tunggu Laporannya

Pemanggilan ke-11 Kepala Daerah di Riau tersebut diawali dengan meminte keterangan dari relawan Pro Jokowi, hari ini, Senin, 15 Oktober 2018, di kantor Bawslu Riau, Jalan Adisucipto, Pekanbaru.


"Kita juga akan memanggil Panitia Pelaksana untuk mendapat informasi yang lebih lengkap," tutur Ketua Bawaslu Riau, Rusidi Rusdan, Senin, 15 Oktober 2018.

Pemanggilan Ketua Projo Riau oleh Bawaslu Riau dilakukan usai dipanggilnya Ketua Panitia Pelaksana, HM Syahrin Senin siang, pukul 13.30 hingga selesai.

Usai dipanggil Ketua Panitia Pelaksana, Bawaslu Riau juga memanggil Ketua Pro Jokowi Riau, Sonny Silaban. Pemanggilan kedua relawan Projo tersebut berdasarkan surat tertanggal 12 Oktober 2018.

 

Untuk Ketua Panitia Pelaksana, Bawaslu Riau meminta daftar nama yang diundang dalam Deklarasi Relawan Projo, daftar hadir, naskah deklarasi yang ditandatangani saat deklarasi, foto-foto kegiatan serta video kegiatan.

Sedangkan materi akan dimintai keterangan kepada Ketua Projo Riau, di antaranya SK Projo Riau, surat permohonan pemberitahuan kampanye/deklarasi kepada kepolisian dan dokumen lain yang terkait.

"Bawaslu merasa perlu menanyakan beberapa hal terkait kehadiran mereka dalam kegiatan Deklarasi dukungan yang dilaksanakan oleh Projo di Hotel Arya Duta," jelas Rusidi.

Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE 

Follow Twitter @red_riauonline

Subscribe Channel Youtube Riau Online

Follow Instagram riauonline.co.id