Dukung Jokowi, Pengamat: Syamsuar Itu Dapat di Tengah Jalan

Gubernur-Riau-Terpilih-Syamsuar.jpg
(RIAUONLINE.CO.ID/HASBULLAH TANJUNG)


LAPORAN: AHMAD ARFIAN

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Gubernur dan Wakil Gubernur Riau, Syamsuar-Edy Natar mendeklarasikan dukungan untuk Jokowi pada Rabu 10 Oktober 2018 kemarin. Bentuk dukungan ini menuai banyak perdebatan semua pihak, termasuk dari kalangan pengamat politik di Riau.

Pengamat politik Riau, Adlin mengatakan Syamsuar mendukung Jokowi dilarang dalam Pasal 282, 283 no 7 Tahun 2017 Undang-Undang Pemilihan Umum.

Menurut Adlin, hal ini juga merupakan kegagalan dari partai politik dalam mengintegrasikan kader-kadernya mendukung pasangan calon tertentu.

Baca Juga: Ketua DPW PAN Riau Dukung Jokowi, Irvan Herman: Sanksi Partai Menanti

Gagal menyatukan kader-kadernya, kata Adlin, disebabkan tidak mengkader sesuai tingkatannya dari awal melainkan dapat di tengah jalan yang sudah menjadi pejabat.

“Kesalahannya dari partai politik itu sendiri, dia menunjuk orang untuk jadi pegelola partai tidak dari pengkaderan, yang tidak punya ideologi yang sama. Dia mengambil orang yang sudah jadi duluan, yang sudah memiliki ideologi sendiri yang punya kepentingan sendiri, pada suatu tertentu dia mengambil sikap, pada suatu titik berseberangan, partai politik tidak dapat mengendalikan,” kata Adlin, Kamis, (11/10/2018).



Dosen Ilmu Pemerintahan Universitas Riau tersebut mengistilahkan Syamsuar dan Bupati Meranti Irwan Nasir yang juga DPW PAN Riau sebagai kader yang ditemukan di tengah jalan. Partai politik mendapatkan orang yang sudah jadi di tengah jalan menurutnya, merupakan hal tidak benar juga.

Klik Juga: Bawaslu Riau Panggil Semua Kepala Daerah yang Ikut Deklarasi Projo

“Syamsuar dan Bupati Meranti itu dapat di tengah jalan. Bicara politik, siapa mendapat apa, kalau misalnya ada calon yang diusung bukan dari partai dia, pasti mendapatkan sesuatu, hanya dia yang tahu, masalah intimidasi dalam politik itu biasa,” ujarnya.

Sambungnya, kalau kader partai politik memang royal tidak akan begitu, kesannya tidak berterima kasih. Namun, bukan kader karena partai politik mengambil orang yang sudah jadi, sehingga ideologinya tidak tertanam.

Sementara itu, untuk menciptakan pemilu yang adil dan jujur, lanjut Adlin, Bawaslu dan masyarakat harus bekerja keras, dengan tidak melibatkan PNS, Aparatur Desa, Kepala Desa, dan fasilitas negara tidak boleh dalam pemenangan pasangan calon.

Lihat Juga: Syamsuar: Semua Pimpinan Daerah se Riau Dukung Jokowi-Mar'uf Amin

“Jangan sampai bupati dan gubernur melanggar aturan atau curang menggunakan PNS, kepala desa dan aparatur negara digunakan untuk pemenangan paslon, masyarakat dan Bawaslu harus mengawasi itu, supaya pemilu kita adil dan jujur,” tegasnya

Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE 

Follow Twitter @red_riauonline

Subscribe Channel Youtube Riau Online

Follow Instagram riauonline.co.id