Satpol PP Kampar Segel 2 Lokasi Galian C di Jalan Garuda Sakti

Segel-Galian-C-Tanpa-Izin.jpg

RIAUONLINE, BANGKINANG - Menjawab keresahan masyarakat atas keberadaan penambangan Galian C yang diduga tak berizin. Satpol PP Kabupaten Kampar menertibkan dan melakukan penyegelan Galian C yang berlokasi di Kilometer 5 Jalan Garuda Sakti, Desa Karya Indah Kecamatan Tapung.

Penertiban yang dilakukan hari Senin 1 Oktober 2018 sore kemarin ini dilakukan di dua lokasi. Penyegelan ini dilakukan agar pemilik melengkapi segala sesuatu yang menyangkut perizinan dan legalitas usaha mereka.

"Lokasi pertama yang kita hentikan sementara yaitu yang bersebelahan dengan Perumahan karena mereka mengkomersilkan pasir yang mereka gali. Yang satu lokasi lagi terpaksa kita segel dengan memasang Pol PP line karena pemiliknya melarikan diri serta menyembunyikan alat berat miliknya," ujar Kasat PP Kampar Hambali melalui Elfauzan Kabid Penegakan Perda, Selasa 2 Oktober 2018.

Ditegaskan Fauzan kepada kedua pemilik Penambangan Galian C yang ditertibkan ini agar bisa melengkapi sesuatu yang menjadi legalitas usahanya sesegera mungkin agar tidak melanggar aturan yang berlaku.


"Silahkan untuk berusaha dan berinvestasi di Kabupaten Kampar dan kita tidak pernah menghambat, namun tolong lengkapi izin (legalitas,red) sesuai dengan aturan yang berlaku di Kabupaten Kampar," pungkasnya. (*)

 

Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE 

Follow Twitter @red_riauonline

Subscribe Channel Youtube Riau Online

Follow Instagram riauonline.co.id