Kurir Sabu Asal Malaysia Dibekuk Usai Dijebak BNN

Pemusnahan-sabu.jpg
(RIAUONLINE.CO.ID/AHMAD ARFIAN)


RIAU ONLINE, PEKANBARU - Badan Narkotika Nasional Provinsi Riau memusnahkan sabu-sabu senilai Rp100 juta asal Malaysia yang disita dari seorang tersangka jaringan internasional di Kota Duri, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis. 

"Tersangka ini dikenal licin. Dia memang target operasi kita," kata Kepala Bidang Pemberantasan BNN Provinsi Riau, AKBP Haldun di Pekanbaru, Selasa, 2 Oktober 2018. 

Haldun menjelaskan tersangka berinisial S4 tersebut dibekuk jajarannya pada akhir September 2018 lalu. Sy, pemuda berusia 33 tahun itu dibekuk saat sedang melakukan transaksi.

Baca Juga BNN, Polda Riau Dan Polisi Malaysia Sepakat Tingkatkan Pengawasan Selat Malaka

Namun, Haldun menjelaskan transaksi bukan dilakukan dengan penyalahguna narkoba, melainkan dengan petugas BNN Provinsi Riau yang telah menyamar. 

"Jadi kami sistem undercover. Dia berhasil dijebak," ujarnya. 

Lebih jauh, Haldun menjelaskan dari penangkapan tersebut, jajarannya turut memetakan bandar narkoba sebagai pengendali tersanga SS. Dia menjelaskan pihaknya masih terus berupaya menyelidiki dan mengembangkan kasus tersebut. 

Saat ini, SS dengan barang bukti satu paket sedang sabu-sabu seberat 99,6 gram yang diakui Haldun kualitas asal Malaysia itu harus berhadapan dengan proses hukum.

Klik Juga BNNP Riau Musnahkan Sabu Senilai Rp 100 Juta dari Malaysia

SS yang berulang kali membawa sabu-sabu dengan rute Dumai menuju Duri itu terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara. Sementara sabu-sabu tersebut telah dimusnahkan hari ini. 

"Tersangka ini juga positif urinnya mengandung sabu-sabu. Dia terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara," jelasnya. (**)


Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE  

Follow Twitter @red_riauonline

Subscribe Channel Youtube Riau Online

Follow Instagram riauonline.co.id