Rektor UIR Tugaskan Tim untuk Telusuri Akun FB Eka Octaviyani

Dugaan-ujaran-kebencian-terhadap-Kampus-UIR.jpg

RIAUONLINE, PEKANBARU - Rektor Universitas Islam Riau (UIR) Syafrinaldi berencana akan mengkaji kasus dugaan ujaran kebencian terhadap kampus UIR.

Melalui rilis yang diterima RIAUONLINE.CO.ID, Syafri akan menugaskan Badan Hukum dan Etika UIR bersama dengan Prodi Teknologi Informatika untuk mempelajari kedudukan akun atas nama Eka Octavyani.

Syafri melanjutkan, pihaknya juga akan menugaskan Fakultas Hukum UIR untuk menelaah dan menganalisis materi dari status atas nama Eka Octavyani.

"Apakah memenuhi unsur-unsur delik pidana seperti dimaksudkan dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana dan UU ITE," katanya, Kamis, 13 September 2018.

Selain itu, ia juga akan memonitor serta melakukan pengawasan terhadap akun-akun lain di media sosial yang sifatnya memcemarkan nama baik Universitas Islam Riau.

Selanjutnya, Prodi TI dan Fakultas Hukum juga diminta untuk menentukan langkah-langkah yang akan diambil oleh Pimpinan UIR dalam pemulihan nama baik lembaga, serta menempatkan hukum sebagai pilihan terbaik dalam menindak lanjuti respon negatif oknum-oknum tertentu terhadap UIR.


Lebih jauh, Syafri mengingatkan seluruh masyarakat maupun civitas kampus UIR untuk tidak terpancing dengan adanya kasus-kasus seperti ini dan menjaga attitude dalam bersosial media.

"Di tahun politik ini, semua potensi dapat dimanfaatkan pihak-pihak tertentu dalam memecah belah persatuan kita di Universitas Islam Riau sebagai universitas unggul dan terkemuka," tutupnya.

Seperti yang diketahui, beredar capturean terkait dugaan pencemaran nama baik kampus UIR oleh akun Facebook atas nama Eka Octavyani.

Dalam postingannya, akun ini melecehkan UIR dengan menyebut kampus yang beralamat di Jalan Kaharuddin Nasution ini sebagai kampus yang memiliki mahasiswa recehan.


 

Disebut Kampus Mahasiswa Recehan, Rektor UIR Pertimbangkan Proses Hukum

RIAUONLINE, PEKANBARU - Rektor Universitas Islam Riau (UIR) Syafrinaldi berencana akan mengkaji kasus dugaan ujaran kebencian terhadap kampus UIR.

Melalui rilis yang diterima RIAUONLINE.CO.ID, Syafri akan menugaskan Badan Hukum dan Etika UIR bersama dengan Prodi Teknologi Informatika untuk mempelajari kedudukan akun atas nama Eka Octavyani.

Syafri melanjutkan, pihaknya juga akan menugaskan Fakultas Hukum UIR untuk menelaah dan menganalisis materi dari status atas nama Eka Octavyani.

"Apakah memenuhi unsur-unsur delik pidana seperti dimaksudkan dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana dan UU ITE," katanya, Kamis, 13 September 2018.

Selain itu, ia juga akan memonitor serta melakukan pengawasan terhadap akun-akun lain di media sosial yang sifatnya memcemarkan nama baik Universitas Islam Riau.

Selanjutnya, Prodi TI dan Fakultas Hukum juga diminta untuk menentukan langkah-langkah yang akan diambil oleh Pimpinan UIR dalam pemulihan nama baik lembaga, serta menempatkan hukum sebagai pilihan terbaik dalam menindak lanjuti respon negatif oknum-oknum tertentu terhadap UIR.


Lebih jauh, Syafri mengingatkan seluruh masyarakat maupun civitas kampus UIR untuk tidak terpancing dengan adanya kasus-kasus seperti ini dan menjaga attitude dalam bersosial media.

"Di tahun politik ini, semua potensi dapat dimanfaatkan pihak-pihak tertentu dalam memecah belah persatuan kita di Universitas Islam Riau sebagai universitas unggul dan terkemuka," tutupnya.

Seperti yang diketahui, beredar capturean terkait dugaan pencemaran nama baik kampus UIR oleh akun Facebook atas nama Eka Octavyani.

Dalam postingannya, akun ini melecehkan UIR dengan menyebut kampus yang beralamat di Jalan Kaharuddin Nasution ini sebagai kampus yang memiliki mahasiswa recehan.

Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE 

Follow Twitter @red_riauonline

Subscribe Channel Youtube Riau Online

Follow Instagram riauonline.co.id