RIAU ONLINE - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan kasus dugaan korupsi jalan di Bengkalis, Riau diindikasi merugikan negara lebih dari Rp 100 miliar. Angka itu berdasarkan perhitungan awal dari audit Badan Pemeriksa Keuangan.
"Kami masih menunggu finalisasi perhitungan kerugian negara dari BPK. Sejauh ini perhitungan awal indikasi kerugian negara lebih dari Rp 100 miliar," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah, melansir detikcom, Kamis, 13 September 2018.
Febri mengatakan perkara soal dugaan adanya pelaku lain bisa dikembangkan jika hasil audit sudah selesai. Sementara hari ini, KPK melakukan pemeriksaan terhadap 2 orang saksi di Polda Riau.
Baca Juga: 10 Fakta KPK Dalami Korupsi Proyek Jalan di Bengkalis
"Nanti jika audit BPK tersebut, sudah selesai maka proses lebih lanjut di penyidikan ini, termasuk pengembangan pada pelaku lain akan lebih memungkinkan dilakukan," ucapnya.
Sebelumnya, KPK menetapkan eks Kadis Pekerjaan Umum Bengkalis M Nasir sebagai tersangka proyek pembangunan jalan. M Nasir disangka memperkaya diri bersama Direktur Utama PT Mawatindo Road Construction Hobbt Siregar.
Klik Juga Geledah Rumah Bupati Bengkalis, KPK Temukan Rp1,9 Miliar
Keduanya disangka memperkaya diri sendiri atau korporasi terkait proyek peningkatan Jalan Batu Panjang, Kecamatan Nyirih, Kabupaten Bengkalis, Riau, tahun anggaran 2013-2015. Saat menetapkan tersangka, KPK mengatakan ada indikasi kerugian keuangan negara sekurang-kurangnya Rp 80 miliar.
Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE
Follow Twitter @red_riauonline
Subscribe Channel Youtube Riau Online,
Follow Instagram riauonline.co.id