Polda Riau Tetapkan 26 Tersangka Pembakar Lahan

Karhutla-Ulu-Kasok.jpg
(RIAUONLINE.CO.ID/ISTIMEWA)

RIAUONLINE, PEKANBARU - Kepolisian Daerah Riau menyatakan sebanyak 26 tersangka pelaku pembakaran hutan dan lahan tengah menjalani proses hukum dari 21 kasus yang ditangani di wilayah tersebut. 


Kepala Bidang Humas Polda Riau Kombes Pol Sunarto mengatakan dari seluruh tersangka pelaku Karhutla tersebut, sebagian besar diantaranya ditangani jajaran kepolisian Resor Rokan Hilir.

"Di Rokan Hilir paling banyak pelaku Karhutla yang diproses hukum," katanya, Selasa, 11 September 2018.

Dia mengatakan sebanyak 10 orang pelaku pembakaran lahan ditetapkan sebagai tersangka di wilayah pesisir Riau tersebut. Penegakan hukum di Rokan Hilir selaras dengan kondisi Karhutla yang terjadi di wilayah itu.

Rokan Hilir pada 2018 ini merupakan wilayah yang mengalami Karhutla terparah dibanding kabupaten lainnya di Riau. Lebih dari 1.900 hektare di wilayah itu terbakar. Sebagian besar Karhutla bahkan terjadi pada awal Agustus 2018 lalu, atau beberapa pekan sebelum Asian Games berlangsung.

Dia menjelaskan dari seluruh tersangka yang ditangani oleh jajaran Polres Rokan Hilir dari perorangan, dan belum ada yang mengarah ke korporasi.

Selain di Rokan Hilir, proses penegakan hukum juga dilakukan oleh Polres Dumai dengan memproses enam tersangka, tiga di Rokan Hulu, dua di Bengkalis dan Pelalawan. Serta satu tersangka masing-masing di Indragiri Hilir, Kampar dan Siak.

Lebih jauh, Sunarto mengatakan dari 26 tersangka tersebut, 12 diantaranya telah diserahkan ke jaksa untuk proses sidang.

Sementara itu, dari seluruh kasus yang ditangani oleh kepolisian, ia menuturkan seluas 120 hektare lahan turut disegel dan dalam status quo selama penyidikan berlangsung. (**)