RIAUONLINE, PEKANBARU - Nama Arsyadjuliandi Rachman sudah ditetapkan sebagai Daftar Caleg Sementara (DCS) oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Dan beberapa hari lagi akan menjadi Daftar Caleg Tetap (DCT).
Meski tinggal menghitung hari, DPRD Riau belum menerima surat pengunduran diri dari Gubernur Riau tersebut.
"Kita belum dapat pemberitahuan resmi, termasuk juga surat pengunduran diri beliau," ungkap ketua DPRD Riau Sunaryo, Sabtu, 8 September 2018.
Untuk itu DPRD Riau belum bisa memastikan kapan akan digelarnya rapat paripurna dengan agenda pemberhentian Andi Rachman sebagai Gubernur Riau.
Seperti yang diketahui, usai kalah pada Pilkada 2018 lalu, Ketua DPD I Golkar Riau tersebut maju dalam Pemilihan Legislatif menuju Senayan DPR RI.
Pun begitu, dalam aturan Pejabat Daerah wajib melepaskan jabatannya apabila ingin mengikuti Pemilihan Legislatif pada 2019 mendatang.
Dilanjutkan Sunaryo, berdasarkan ketentuan yang berlaku, setelah DCT ditetapkan, maka Gubernur otomatis akan kehilangan jabatannya.
Mengenai status Wakil Gubernur Wan Thamrin pasca ditinggal Andi Rachman, Sunaryo menyebut pihaknya belum tahu pasti hal tersebut.
"Entah ada Plt atau gubernur baru defenitif yang langsung dilantik, kita belum tahu, kan bisa saja ada aturan mendadak dari pusat," tutupnya.
Saat ini, tahapan Pileg sendiri sudah memasuki tahap pengajuan pengganti Bacaleg, dan DCT baru akan ditetapkan pada 20 September 2018.
Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE
Follow Twitter @red_riauonline
Subscribe Channel Youtube Riau Online,
Follow Instagram riauonline.co.id