Riau Kesulitan Pecat ASN Koruptor, Ini Sebabnya

Sekda2-Provinsi-Riau-Ahmad-Hijazi.jpg
(RIAUONLINE.CO.ID/AZHAR SAPUTRA)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Sekretaris daerah provinsi Riau, Ahmad Hijazi mengatakan bahwa mereka mengalami kesulitan untuk mengikuti permintaan dari Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) untuk mencopot dan memberhentikan dengan tidak hormat para ASN aktif yang menjadi terpidana kasus korupsi.

Kesulitan yang mereka hadapi itu ada pada belumnya diputuskan status bersalah atau tidaknya para ASN yang dinyatakan terlibat oleh pengadilan setempat.

"Kesulitan itu ada di putusan. Padahal kita sudah surati mereka," katanya, Jumat, 7 September 2018.

Itu semua dibuktikan dengan berulang kali jajarannya mondar-mandir ke pengadilan untuk mempertanyakan agar dapat segera memberikan putusan kepada mereka.


"BKD sudah berulang kali menyelesaikan dokumen administrasinya. Saat ini bahkan masih ada yang berstatus tahanan namun banding, ada yang inkrah tidak banding dan menjalani putusan," tegasnya.

Tambahnya, para ASN aktif yang terlibat dalam terpidana kasus korupsi itu sebanyak 27 orang dengan latar belakang yang berbeda.

"Kemaren saya monitor berjumlah 27 orang. Ada yang baru dan lama. Seperti kasus PON 2012, Polhut yang kemaren dan masih banyak lagi," tegasnya.

KPK meminta komitmen dari kepala daerah untuk segera memberhentikan tidak hormat setiap pegawainya yang menjadi terpidana kasus korupsi.