RIAU ONLINE, PEKANBARU - Kepolisian Daerah (Polda) Riau menyatakan tidak menahan JB, warga Pekanbaru yang melakukan penghinaan Ustaz Abdul Somad (UAS) melalui media sosial Facebook. Dalam unggahannya, JB alias Jony Boyok menyebut UAS sebagai Dajjal.
Kepala Bidang Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto di Pekanbaru, Kamis, 6 September 2018 mengatakan meski tidak menahan JB, pria 47 tahun itu memilih untuk berada di Kantor Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau sebagai bentuk mengamankan diri.
"Tidak ditahan, kan ancaman hukumannya di bawah lima tahun. Tapi JB (memilih) amankan diri di Krimsus," kata Sunarto.
Baca Juga: Hina UAS, Jony Boyok Terancam Diusir Dari Riau
Sunarto memastikan pihaknya segera melakukan proses hukum terhadap JB setelah UAS melalui pengacara lembaga bantuan hukum (LBH) Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) secara resmi melaporkan dugaan penghinaan itu ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau.
"Kita segera lakukan pemeriksaan saksi-saksi," ujarnya.
Terpisah, Ketua Bidang Hukum LAMR, Zulkarnain Nurdin menjelaskan dalam laporannya, pihaknya menyebut JB diduga melakukan pencemaran nama baik melalui media elektronik seperti tertera di Pasal 27 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Pidana dalam delik aduan ini hukuman penjaranya empat tahun dan denda Rp750 juta.
Klik Juga: LAM Riau Laporkan Akun Jony Boyok, Penghina UAS Ke Polda Riau
Dia mengatakan bahwa UAS yang merupakan Ustaz kondang sekaligus pengajar di Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru itu mengalami hinaan tersebut dengan narasi disebut keturunan Dajjal.
Menurut dia, dalam Islam, itu ungkapan yang paling hina. Apalagi itu dilakukan ke tokoh Riau yang juga ulama Indonesia. (**)
Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE
Follow Twitter @red_riauonline
Subscribe Channel Youtube Riau Online,
Follow Instagram riauonline.co.id