Tingkatkan Kapasitas Anggota, F-BPD Kampar Gelar Bimtek

bimtek-kampar.jpg
(istimewa)

RIAUONLINE, BANGKINANG KOTA - Untuk menunjang dan meningkatkan kapasitas Badan Permusyawaratan Desa (BPD) se Kabupaten Kampar, Forum BPD Kampar akan menggelar Bimtek dalam waktu dekat ini. Demikian disampaikan Ketua Forum BPD Syofian DT. Majosati SH,MH saat dijumpai di Kantor BPD Kampar, Jl. M. Yamin, Senin, 3 September 2018.

“Dalam waktu dekat, kita akan menggelar Bimtek yang akan diikuti oleh perwakilan BPD se Kampar. Dan itu akan kita laksanakan secara bergelombang,” ungkap pria yang juga berprofesi sebagai advokat ini.

Ketua BPD Pulau Gadang Kecamatan XIII Koto Kampar ini juga menghimbau seluruh BPD Kabupaten kampar agar dapat melaksanakan peraturan pemerintah No 60 tahun 2014 tentang dana desa yang bersumber dari APBN.

Ia menegaskan, peran dan tanggung jawab BPD Kampar dengan jumlah desa 242 desa di Kampar berdasarkan Peraturan Pemerintah nomor 43 tahun 2014 pasal 48 dalam melaksanakan akan tugas kewenangan hak dan kewajiban kepala desa, menyampaikan laporan penyelenggara pemerintahan desa pada akhir masa jabatan
Dan menyampaikan laporan penyelenggaran pemerintahan desa setiap akhir tahun.


"Kepada BPD di seluruh desa yang tergabung dalam Forum BPD Kampar kita himbau agar dapat memahami tupoksi dan tanggung jawabnya dalam melaksanakan pemerintahan desa yang bersih jujur,dan amanah," ucap Syofian.

Ia juga memaparkan berdasarkan Permedagri No 110 pasal 3 huruf A dan Perbub kampar No 20 tahun 2017 sangat jelas aturan hukum fungsi BPD peran sertanya dalam melakukan pengawasan pemerintahan desa.

"Untuk itu, Forum BPD kampar juga akan bekerjasama dengan beberapa pihak penegak hukum sepertinya Kejari Kampar melalui TP4D, Mapolres Kampar dan Juga pihak BPKP Riau, tujuannya agar pengawasan penggunaan Anggaran Dana Desa (ADD) di Kampar dapat terwujud dengan baik, transparan jujur dan tidak mengutamakan kepentingan pribadi oknum Kepala Desa

"Kita akan memberikan pemahaman dengan baik jika nantinya ada BPD yang kurang memahami aturan tersebut, agar dalam tupoksinya mengawasi dana desa ini dapat dipertanggung jawabkan secara hukum,karna fungsi dana tanggung jawab BPD sangat menentukan kwalitas pembangunan itu sendiri," tutupnya.

Forum BPD (Badan Permusyawaratan Desa) Kabupaten Kampar yang di nakhodai oleh Syofian SH MH yang resmi dilantik Bupati Kampar 15 Februari 2018 bertempat di Stanum Bangkinang. (*)