Dwi Agus Sumarno Terima Dihukum 17 Bulan Penjara

dwi-sumarno.jpg
(istimewa)

RIAUONLINE, PEKANBARU - Eks Kepala Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Sumber Daya Air (Ciptada) Riau, Dwi Agus Sumarno, divonis hukuman 17 bulan penjara terkait dugaan korupsi proyek pembangunan Ruang Terbuka Hijau (RTH) Tunjuk Ajar Integritas, Jalan Ahmad Yani Pekanbaru. Dwi menerima hukuman tersebut.

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru yang diketuai Bambang Myanto, menyatakan Dwi terbukti bersalah melanggar Pasal 3 jo 12 Undang-undang Nomor (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

"Menjatuhkan hukuman pidana penjara terhadap terdakwa Dwi Agus Sumarno selama 1 tahun dan 5 bulan penjara," kata Bambang didampingi hakim anggota, Khamazaro Waruwu dan Suryadi, Senin malam, 3 September 2019.

Dwi juga dihukum membayar denda Rp50 juta atau subsider 1 bulan kurungan. Menantu mantan Gubernur Riau, Anna Maamun itu juga dihukum membayar uang pengganti kerugian negara Rp80 juta dan uang itu sudah diserahkan ke kejaksaan.

Sementara itu, dua terdakwa lainnya, Rinaldi Mugni yang merupakan konsultan pengawas proyek, dan Yuliana J Bagaskoro, rekanan proyek RTH Tunjuk Ajar Integritas, juga dijatuhi hukuman pidana. Hukuman keduanya lebih tinggi dibandingkan Dwi Agus Sumarno.

Rinaldi Mugni dijatuhi hukuman selama 22 bulan, denda Rp50 juta subsider 1 bulan, dan membayar uang pengganti kerugian negara Rp163.708.000 yang telah ia titipkan di Kejaksaan. Sementara Yuliana dihukum tiga tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider 1 bulan.

"Menghukum terdakwa Yuliana J Bagaskoro membayar uang pengganti kerugian negara Rp755.357.542,99. Satu bulan setelah putusan inkrah harta benda terdakwa disita untuk mengganti kerugian negara atau bisa diganti hukuman 6 bulan penjara," kata Bambang.

Atas putusan itu, Dwi Agus dan Rinaldi Mugni kompak menerimanya. Berbeda, Yuliana menyatakan pikir-pikir selama 7 hari, apakah menerima atau menolaknya dengan mengakukan upaya hukum banding. "Pikir-pikir yang mulia," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Muhammad Amin yang didampingi Hamiko.


Sebelumnya, JPU menuntut terdakwa Dwi dengan penjara selama 2 tahun, denda Rp50 juta atau subsidair 3 bulan kurungan. Ia juga dihukum membayar uang pengganti kerugian negara Rp80 juta dan sudah dititipkan ke kejaksaan.

Yuliana J Bagaskoro, rekanan proyek dan Rinaldi Mugni, pengawas proyek. Yuliana dituntut 3,5 tahun penjara dan Rinaldi 2,5 tahun penjara dengan denda masing-masing Rp50 juta atau subsidair 3 bulan kurungan.

Yuliana dijatuhkan hukuman tambahan membayar uang pengganti kerugian negara Rp775,357.552 atau diganti kurungan 1 tahun 8 bulan. Sementara Rinaldi membayar Rp85 juta atau 1 tahun penjara tapi ia sudah mengembalikan kerugian itu ke kejaksaan.

Yuliana dan Rinaldi dijerat dengan Pasal 3 Undang-undang Nomor (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

Hal memberatkan hukuman perbuatan terdakwa tak mendukung kebijakan pemerintah memberantas korupsi. Hal meringankan, terdakwa belum pernah dihukum dan punya tanggungan keluarga.

Perbuatan ketiga terdakwa terjadi pada Juli hingga Desember 2016 lalu. Ketika itu, terdakwa Yuliana mendatangi rumah di Jalan Dwi Agus Sumarno untuk meminta restu agar diizinkan ikut proyek di Dinas Pekerjaan Umum (PU) Ciptada Riau

Dwi menyetujui permintaan tersebut dan berjanji akan memenangkan perusahaan Yuliana. Selanjutnya Dwi memerintah Pejabat Pelaksana Kegiatan (PPK) Yusrizal agar memberikan proyek kepada Yuliana. Perintah itu diteruskan Yuarizal kepada bawahannya.

Saksi Yusrizal menetapkan dokumen jasa kontruksi yang memuat kerangka acuan proyek. Selanjutnya, Yuliana diberikan proyek arsitektur RTH Tunjuk Ajar Integritas.

Sementara dari proyek yang didapat, Yuliana menjanjikan memberikan fee sebesar 1 persen. Dwi memerintahkan anak buahnya menanyakan fee tersebut dan Yuliana memberikan sebesar Rp80 juta lebih untuk Dwi.

Dalam pelaksanaan proyek, terdakwa Rinaldi selaku konsultan tidak melakukan pekerjaan dengan baik. Dia tidak mengawasi proyek sebagaimana semestinya sehingga terjadi sejumlah penyimpangan dan menguntungkan pribadi hingga negara dirugikan 1,1 miliar.

Dalam RTH itu terdapat Tugu Integritas yang diresmikan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Raharjo pada 10 Desember 2016 lalu pada peringatan Hari Anti Korupsi Internasional (HAKI) di Riau. Tugu itu sebagai simbol bangkitnya Riau melawan korupsi.

Perkara ini juga melibatkan 15 tersangka lain. Tiga terdakwa lai juga sudah dalam proses persidangan, yakni Direktur CV Panca Mandiri Konsultan, Raymon Yundra, tenaga ahli tenaga ahli CV Panca Mandiri Konsultan, Arri Arwin, dan Direktur PT Bumi Riau Lestari, Khusnul.

Sementara 12 tersangka lain masih dalam proses pemberkasan di Kejaksaan Tinggi Riau. Mereka adalah PNS, di antaranya Ketua Pokja ULP Provinsi Riau, Ikhwan Sunardi, Sekretaris Pokja, Hariyanto, dan anggota Pokja Desi Iswanti, Rica Martiwi, Hoprizal, Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP) Adriansyah dan Akrima ST juga Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Yusrizal dan ASN Silvia. (***)