RIAU ONLINE, PELALAWAN - Usai berhasil dipadamkan satu hari setelah api terdeteksi, kawasan kebun akasia yang terbakar di Desa Terbangiang Kecamatan Bandar Petalangan, Kabupaten Pelalawan dipasang garis polisi oleh Polres Pelalawan, Minggu, 26 Agustus 2018.
Diduga, lahan tersebut masuk dalam areal konsesi PT Arara Abadi Distrik Melako. Sementara, pihak kepolisian masih menyelidiki kebakaran yang melalap lahan tersebut.
"Sudah kita pasang police line dan penyelidikan kita lakukan. Titik koordinat juga sudah diambil ke lokasi," ungkap Kapolres Pelalawan, AKBP Kaswandi Irwan, melalui AKP Teddy Ardian, Jumat, 31 Agustus 2018.
Selain itu, garis polisi juga dipasang di areal Karhutla Desa Lubuk Keranji Timur yang juga masuk dalam konsesi perusahaan kayu itu.
Baca Juga: 5 Hektar Lahan Akasia PT Arara Abadi Terbakar
Humas PT Arara Abadi Distrik Melako Marhalim membenarkan terkait pemasangan garis polisi tersebut. "Ini sebagai tindak lanjut dari laporan kita kepada pihak kepolisian setelah terjadi kebakaran," kata Marhalim.
Satu titik di Desa Lubuk Keranji Timur yang merupakan lahan persawahan masyarakat setempat, namun masuk dalam areal perusahaa. Kedua, di Desa Terbangiang yang merupakan lahan ditumbuhi tanaman akasia liar. Selama ini, lahan diklaim oleh oknum masyarakat sebagai miliknya.
"Yang terbakar itu akasia liar. Sedangkan tanaman HTI kita ekaliptus. Kami menduga ada unsur kesengajaan dari oknum atas kebakaran ini," katanya.
Lahan bekas terbakar di Desa Terbangiang sudah pernah diolah perusahaan untuk dijadikan kebun Hutan Tanaman Industri (HTI). Tanaman ekaliptus itu akhirnya ditumbangkan setelah adanya sengketa dan saling klaim dengan oknum masyarakat, sehingga dibiarkan begitu saja.
Klik Juga: Polisi Segel 20 Hektare Lahan Terbakar di Kampar
Jarak antara lahan yang terbakar dengan kebun HTI PT Arara Abadi sangat dekat dan hanya dipisahkan oleh jalan saja. Jika karhutla tidak ditangani dengan cepat, api bisa saja merembet ke HTI perusahaan penyuplai bahan baku ke PT Indah Kiat Pulp and Paper (IKPP) ini.
"Seluruh proses hukumnya kami serahkan dan percayakan kepada kepolisian," pungkasnya. (****)
Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE
Follow Twitter @red_riauonline
Subscribe Channel Youtube Riau Online,
Follow Instagram riauonline.co.id