Buron, Pelarian Terpidana Korupsi Dana Jemaah Berakhir di Medan

Iskandar-52-terpidana-korupsi-dana-vaksin-meningitis.jpg
(RIAUONLINE.CO.ID/ISTIMEWA)


RIAU ONLINE, PEKANBARU - Iskandar (52), terpidana korupsi dana vaksin meningitis jemaah umrah di Pekanbaru ditangkap di Medan, Provinsi Sumatera Utara (Sumut). Pelarian eks Kepala Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas II Pekanbaru ini berakhir setelah tujuh bulan jadi buronan kejaksaan.

Iskandar diamankan di rumahnya di Komplek Taman Umar Asri Blok B 10 Keluarga Glugur Darat I Kecamatan Medan Timur oleh tim Intelijen Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumut, Rabu, 29 Agustus 2018, sekitar 18.30 WIB. Iskandar langsung dibawa ke Kantor Kejati Sumut.

"Tim dari Kejari Pekanbaru sudah di Medan menjemput terpidana. Diperkirakan sampai ke Pekanbaru, sore nanti," ujar Kasi Intelijen Kejari Pekanbaru, Ahmad Fuady, Kamis, 30 Agustus 2018.

Iskandar sudah menjadi buronan Kejari Pekanbaru sejak tujuh bulan lalu. Sebelumnya, dia tiga kali dipanggil ke Kejari Pekanbaru untuk menjalankan putusan Mahkamah Agung (MA) tapi mangkir dan ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) pada awal tahun 2018.

Baca Juga: Korupsi Jemaah Umroh, Eks ASN Pekanbaru Diringkus Saat Beli Ulos

Berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor: 582.K/Pid.Sus/2014 tanggal 21 Mei 2014. Mahkamah Agung menghukum Iskandar dengan penjara selama 4 tahun dan denda Rp 200 juta subsidair 1 bulan kurungan.

Ia juga dihukum membayar uang pengganti senilai Rp14.800.000. Uang itu dapat digantikan kurungan badan selama 1 bulan. "Hukuman itu akan dijalankan di Pekanbaru," kata Fuady.

Berdasarkan keterangan Iskandar, selama kabur ia berpindah-pindah dari Batam, Provinsi Kepulauan Riau, kemudian ke Medan. Di Medan, ia bekerja sebagai dokter di Rumah Sakit Estomihi Medan, di klinik Bunda dan mengajar di STIKES Senior Medan.


Perbuatan Iskandar dilakukan bersama dr Suwignyo dan Mariane pada periode Januari-Desember 2011 dan periode Januari-Juli 2012. Suwignyo sudah menjalani masa hukuman selama empat tahun penjara.

Klik Juga: Kejati Riau Terima SPDP Korupsi Pipa Transmisi Inhil Lagi, Ada Tersangka Baru?

Saat itu, Iskandar tidak ditahan karena mengalami kecelakaan lalu lintas dan Mariane sedang hamil. Setelah sembuh bukannya memenuhi panggilan kejaksaan untuk menjalani hukuman mereka malah kabur.

Mariene ditangkap tim Kejati Sumut saat belanja ulos di Toko Sumber Rezeki, Tarutung, Kabupaten Tapanuli Utara, Jumat 27 Juli 2018 sekitar pukul 11.30 WIB. Ia sudah menjalani hukuman di Lapas Khusus Perempuan dan Anak Pekanbaru.

Dalam perkara ini, Iskandar memberi kewenangan kepada Mariane dan Suwignyo untuk memberikan suntik vaksin meningitis kepada 12.701 calon jamaah umrah. Terjadi penggelembungan biaya (mark up) dari biaya resmi suntik vaksin yang ditetapkan Kemenkes RI sebesar Rp20 ribu per orang.

Lihat Juga: 200 Wajib Pajak Diperiksa Terkait Korupsi Penerbitan SKPD

Para terpidana mengenakan para jemaah umrah membayar biaya sebesar Rp200 ribu hingga Rp550 ribu. Terjadi mark up sebesar Rp759.300.000 dari 12.701 jemaah umrah.

Para terpidana terbukti bersalah dengan melanggar Pasal 12 huruf (e) Undang-undang (UU) RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. (***)

Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE 

Follow Twitter @red_riauonline

Subscribe Channel Youtube Riau Online

Follow Instagram riauonline.co.id