KPU Akui Belum Terima Surat Terkait PAW 2 Anggota DPRD Riau

KPU-ILustrasi2.jpg
(Radar Malang)


RIAU ONLINE, PEKANBARU – Hingga hari ini, Komisi Pemilihan Umum belum menerima surat dari DPRD Riau terkait proses Pengganti Antar Waktu (PAW) dua orang anggota DPRD Riau.

Untuk diketahui, dua orang anggota DPRD Riau dipastikan akan PAW dengan alasan yang berbeda. Pertama, legislator Gerindra Hardianto yang mundur karena maju dalam Pilgubri, selanjutnya Muhammad Adil yang hijrah dari Hanura ke PKB.

"Belum ada surat dari DPRD Riau, kalau berdasarkan prosedurnya, pihak DPRD Riau mengirimkan surat ke KPU Riau, maka selanjutnya akan diproses oleh pihaknya selama 3 hari, dan paling lambat 7 hari," ungkap Ketua KPU Riau Nurhamin, Senin, 27 Agustus 2018.

Baca Juga: Hijrah Ke PKB, Muhammad Adil Terancam PAW

 

Ditambahkan Nurhamin, pihaknya juga akan membentuk Kelompok Kerja (Pokja) dalam menindaklanjuti proses tersebut, sebab KPU akan mdlakukan penelusuran nama calon pengganti anggota DPRD Riau yang mengundurkan diri tersebut.


"Kita akan cari suara kedua terbanyak saat Pemilihan Legislatif (Pileg) 2014 lalu," tuturnya.

Menurut Nurhamin, pihaknya tidak bisa mendesak permasalahan ini, pihaknya hanya bisa menunggu saja.

"Kita tidak bisa mendesak ataupun meminta, kita hanya menunggu saja, pokoknya kalau surat tersebut masuk, langsung diproses,” tutupnya.

Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE 

Follow Twitter @red_riauonline

Subscribe Channel Youtube Riau Online

Follow Instagram riauonline.co.id