KPU dan Bawaslu Nyatakan #2019GantiPresiden Legal, PDIP Riau Nilai Inkonstitusional

Deklarasi-2019-ganti-presiden2.jpg
(inikata.com)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Meski KPU, Bawaslu dan Mabes Polri sudah menyatakan Gerakan 2019 Ganti Presiden tidak melanggar Undang-Undang, namun sejumlah pihak masih menilai hal tersebut inkonstitusional.

Salah satunya dari mantan ketua DPD PDIP Riau Suryadi Khusaini. Mantan anggota DPRD Riau ini menegaskan bahwa gerakan #2019GantiPresiden adalah gerakan yang memancing provokasi.

"Gerakan #2019GantiPresiden itu provokasi dan inkonstitusional, kalau konstitusional itu melalui jalur pemilu, dan dari Pemilu itu ada tahapannya, mulai dari pendaftaran, verifikasi, kampanye, dan pemilihan," ungkap Suryadi.

Kalau rakyat memang mengkendaki ganti presiden, lanjut Suryadi, hal itu akan bisa diganti melalui jalur pemilu.


"Jadi tidak perlu teriak-teriak keliling Indonesia, apalagi memprovokasi dan menimbulkan perpecahan," tambahnya.

Dijelaskan Suryadi, Riau sama sekali tidak menolak Neno Warisman tapi menolak kegaduhan, untuk itu ia meminta Neno Warisman datang pada saat yang tepat apabila ingin kampanye.

"Riau welcome sekali, jangankan untuk hadiri undangan, tinggal disini pun tidak masalah, mari kita menahan diri dan jangan terprovokasi, rugi kita sebagai masyarakat agamis ini kalau terpecah belah," tuturnya.

Terakhir, Suryadi menyebut tindakan Polri sudah tepat dengan memulangkan Neno Warisman ke Jakarta karena Neno akan membuat perpecahan apabila masuk ke Riau.

"Itu sudah tepat, malah saya melihat Kepolisian sedikit longgar," tutupnya.