Deklarasi #2019GantiPresiden, Bawaslu: Kita Tak Berwenang Melarang

Ilustrasi-Gerakan-2019ganti-presiden.jpg
(METRONEWS.COM)


RIAU ONLINE, PEKANBARU - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Riau menyatakan pihaknya tidak berwenang dalam melarang maupun membolehkan deklarasi 2019 Ganti Presiden yang rencananya akan digelar pada Minggu, 26 Agustus 2018 di Tugu Pahlawan.

"Dalam deklarasi tersebut kan tidak ada embel-embel partai politik, tim kampanye dan lainnya sehingga Bawaslu tidak bisa masuk di ranah itu," ujar Komisioner Bawaslu Riau Neil Antariksa, Jumat, 24 Agustus 2018.

Diakui Neil, tidak ada satupun aturan pemilu yang mengatur terkait diselenggarakannya deklarasi 2019 Ganti Presiden oleh komponen masyarakat, sehingga dirinya menyerahkan sepenuhnya kepada aparat keamanan.

Baca Juga: Jamin #2019GantiPresiden Damai, Dedet: Rusuh, Saya Bubarkan

"Karena kita tidak berwenang, jadi kita serahkan sepenuhnya kepada kepolisian," tambahnya.

Lebih jauh, Neil berpesan kepada kelompok yang pro maupun yang kontra terhadap deklarasi ini agar tetap tertib dan tidak ada kerusuhan yang bisa merusak Marwah Melayu.


"Ya kita berharap semoga tidak ada konflik nantinya," tutupnya.

Sebelumnya, Bawaslu RI juga menyatakan hal yang sama. Hal tersebut disampaikan oleh anggota Bawaslu RI Rahmat Bagja, pihaknya tidak mempermasalahkan deklarasi 2019 Ganti Presiden karena itu merupakan hak masyarakat Indonesia untuk berekspresi.

Klik Juga: Laskar Melayu Siap Amankan Deklarasi #2019GantiPresiden

Hanya saja, dia mengingatkan, deklarasi tersebut tidak boleh melibatkan partai politik dan mesti bersih dari atribut partai politik. "Kalau sudah ada inisial partai, ada logo partai, itu sudah masuk dalam kampanye," ujar Bagja dikutip dari tempo.co.

Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE 

Follow Twitter @red_riauonline

Subscribe Channel Youtube Riau Online

Follow Instagram riauonline.co.id