Negara Minta Sisihkan APBD untuk Lombok, Dewan Tanya Dasar Regulasinya

Wakil-Ketua-DPRD-Riau-Noviwaldy-Jusman.jpg
(RIAUONLINE.CO.ID/HASBULLAH TANJUNG)

RIAUONLINE, PEKANBARU - Wakil Ketua DPRD Riau Noviwaldy Jusman mempertanyakan landasan peraturan yang menguatkan surat edaran dari Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo untuk membantu korban gempa Lombok menggunakan APBD Riau.

Diakui Politisi Demokrat ini, pihaknya tak keberatan untuk membantu korban gempa Lombok dalam beberapa minggu terakhir.

"Kami sangat ingin membantu saudara kami di Lombok, apalagi negara sudah meminta langsung kepada provinsi. Kami juga paham kalau negara saat ini dalam keadaan sulit, tapi sangat disayangkan kami disuruh bantu tanpa ada Instrumen yang kuat," ujar pria yang kerap disapa Dedet ini, Kamis, 23 Agustus 2018.

Instrumen ini, Dedet melanjutkan, adalah dari anggaran bantuan Keuangan, namun permintaan mendagri itu menurutnya hanya menutupi kesenjangan fiskal di daerah kabupaten kota di provinsi Riau saja.

"Maka dari itu instrumennya harus jelas, dan saya tidak mau nasibnya seperti pembayaran THR PNS, dimana pemerintah hanya membayar sesuai aturan saja," jelasnya.

"Setahu saya, bantuan keuangan itu hanya untuk menutupi kesenjangan fiskal di daerah Kabupaten Kota di Provinsi Riau. Namanya Bankeu Umum, dan tujuannya untuk menunjang pencapaian target kinerja pada RPJMD Provinsi Riau, itu juga bukan merupakan kewenangan Pemerintah Provinsi Riau. Dana Bankeu Khusus ini harus by name by Address by volume, nah aturan mana yang mau dipakai? " tanyanya.

Ditanya apakah sikap DPRD dan pemerintah provinsi Riau terkait surat mendagri itu, Dedet menegaskan pihaknya siap membantu jika negara memang dalam kondisi kesulitan keuangan.

"Saya hanya minta satu. Kami dan saya yakin rakyat Riau siap membantu negara jika memang negara dalam kesulitan keuangan," cetusnya.


Namun, Dedet meminta Mendagri jangan asal membuat aturan jika tidak memahaminya.

"Saya hanya minta agar jangan membuat aturan jika tak memahami aturan yang lebih tinggi dan aturan lainnya yang sudah dikeluarkan," tutupnya.

Ditambahkan Dedet, gaji anggota DPRD Riau juga saat ini telah dipotong untuk membantu korban di Lombok.

"Kami Anggota DPRD Riau sendiri sudah tak gajian bulan depan ini, karena sudah dipotong untuk Lombok. Kemarin Senin seharusnya diantar tapi terjadi lagi Gempa," jelasnya.

Sebelumnya, Kemendagri mengeluarkan dua surat yang meminta seluruh Provinsi, Kabupaten dan Kota di Indonesia membantu penanganan dampak gempa bumi di Nusa Tenggara Barat (NTB).

Dikutip dari Tirto.id, kedua surat yang diterbitkan Senin, 20 Agustus 2018 tersebut ditandatangani langsung Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo.

Isinya, Tjhajo minta setiap daerah membantu dengan menyisihkan dana APBD dari pos Sisa Lebih Perhitungan (SILPA) tahun anggaran sebelumnya, atau menggeser pengeluaran di pos Belanja Tidak Terduga.

"Dasar disiapkan surat ini karena banyak daerah menanyakan payung hukum untuk ikut membantu bencana di daerah lain seperti NTB. Pemda NTB juga kirim surat ke Kemendagri yang terbuka terima bantuan dari daerah lain," kata Tjahjo dalam pesan tertulis kepada wartawan.

Dasar hukum penggunaan anggaran di APBD untuk penanganan bencana sudah tersedia di Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara. Selain itu, ada juga Permendagri 21/2011 dan Permendagri 134/2017 yang mengatur teknis penggunaan anggaran untuk penanganan bencana.

Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE 

Follow Twitter @red_riauonline

Subscribe Channel Youtube Riau Online

Follow Instagram riauonline.co.id