Divonis 16 Bulan Penjara, Tiga Bendahara Bapenda Riau Menangis

Sidang-Bendahara-Bapenda-Riau.jpg

RIAUONLINE, PEKANBARU - Tiga Bendahara Pengeluaran di Badan Pendapatan dan Belanja Daerah (Bapenda) Riau dijatuhi hukuman masing-masing 1 tahun 4 bulan atau 16 bulan penjara. Terdakwa terbukti melakukan korupsi dana dengan modus memotong Uang Persediaan (UP) dan Ganti Uang (GU) untuk biaya operasional instansi tersebut.

Amar putusan dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru yang diketuai Bambang Myanto, Kamis sore, 23 Agustus 2018. Ketiga terdakwa adalah Yanti, Deci Ari Yetti dan Syarifah Aspannidar.

Majelis hakim menyatakan ketiga terdakwa melanggar Pasal 3 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 KUHP dan Pasal 64 KUHP.

Dalam amar putusannya, majelis hakim mempertimbangkan hal memberatkan dan meringankan. Hal memberatkan perbuatan terdakwa tidak mendukung pemerintah memberantas korupsi. Hal meringankan, terdakwa bersikap sopan di persidangan dan belum pernah dihukum.

"Menghukum terdakwa Syarifah Aspanidar, Yanti, dan Deci Ari Yetti dengan pidana penjara masing-masing 1 tahun 4 bulan," kata Bambang didampingi hakim anggota Sulhanuddin dan Hendri.

Selain penjara, ketiga terdakwa juga dihukum membayar denda masing-masing Rp50 juta atau bisa diganti hukuman 1 bulan penjara. Mereka tidak membayar uang pengganti kerugian negara karena uang itu sudah dititipkan di kas kejaksaan.

Sebelumnya, Syarifah Aspanidar sudah menitipkan uang sebesar Rp41.379.750, Yanti Rp45.215.250, dan Deci Rp207.170.000. Uang itu dinilai majelis hakim sebagai pengganti kerugian negara. "Uang tersebut sudah bisa diperhitungkan sebagai uang pengganti kerugian negara. Setelah putusan tetap, uang itu dimasukkan ke kas daerah," ucap Bambang.

Atas putusan itu, ketiga terdakwa diberi kesempatan berkoordinasi dengan penasehat hukum mereka masing-masing. Terdakwa menyatakan menerima putusan itu sedangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Prawira Negara Putra dan Fuji, menyatakan pikir-pikir. "Terima yang mulia," ujar terdakwa.


Air mata tak mampu dibendung ketiga terdakwa. Mereka terlihat menghapus air mata yang jatuh di pipi. Apalagi ketiga hakim ketua memberikan nasehat kepada mereka agar bersikap baik selama di penjara.

Setelah sidang ditutup, para terdakwa langsung menyalami hakim, JPU dan penasehat hukum mereka. Selanjutnya, sambil menangis terdakwa menemui suami dan keluarga lainnya yang selalui setia mengikuti persidangan.

Suasana haru terlihat di ruang pengadilan. Para terdakwa yang juga berprofesi sebagai ibu rumah tangga memeluk satu persatu keluarga mereka.

"Yang sabar ya, sebentar lagi keluar (penjara)," kata seorang keluarga menenangkan terdakwa.

Pada sidang pembacaan tuntutan, JPU menuntut ketiga terdakwa dengan hukuman 2 tahun penjara. Mereka juga dituntut membayar denda masing-masing Rp50 juta atau subsider 3 bulan penjara dan tidak dibebankan membayar uang pengganti kerugian negara.

Dugaan korupsi UP dan GU di Bapenda Riau terjadi pada Februari 2015 hingga Oktober 2016 lalu. Perbuatan tiga terdakwa dilakukan bersama-sama dengan Deliana, mantan Sekretaris Bapenda dan Deyu, Kasubag Keuangan Bapenda Riau.

Pada 2015 pemotongan dilakukan 5 persen dan 2016 pemotongan 10 persen. Pemotongan uang perjalanan dinas ini dilakukan untuk semua bidang yang ada di Bapenda Riau.

Setelah terkumpul, dana itu disimpan ke dalam brankas yang diketahui oleh terdakwa Deliana dengan tulisan uang pemotongan UP dan GU. Uang digunakan untuk membayar operasional seperti bahan bakar minyak, tivi kabel, honor, tiket pesawat, makan bersama dan lain-lain. Akibat tindakan itu, negara dirugikan Rp1,23 miliar. (**)

Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE 

Follow Twitter @red_riauonline

Subscribe Channel Youtube Riau Online

Follow Instagram riauonline.co.id