Tanpa APBD-P 2018, Akankah Pemprov Riau Jual Aset?

APBD-Riau.jpg
(INTERNET)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Empat bulan sebelum mendekati akhir tahun 2018 ini, Pemprov Riau malah mengalami defisit anggaran yang nilainya hampir Rp 1 triliun.

Langkah apa yang tepat untuk diambil dalam kondisi seperti ini? Mungkinkan pemerintah daerah harus menjual aset?

Dikatakan oleh Asisten II Setdaprov Riau Bidang Perekonomian dan Pembangunan, Masperi, langkah untuk melakukan penjualan aset merupakan langkah yang kurang tepat bagi Pemprov Riau.

Pasalnya, jika melakukan penjualan aset, menurutnya membutuhkan waktu yang cukup panjang. Selain itu juga tak mudah, karena membutuhkan persetujuan dari legislatif, juga menggunakan jalur lainnya.

Baca: Wah, Belum Akhir Tahun, Pemprov Riau Sudah Defisit Rp 1 Triliun

"Untuk menjual aset, itu harus memiliki mekanisme lainnya. Ada Peraturan Presidennya. Kalaupun tidak ada pilihan lain, kita tidak lakukan jual aset," katanya, Selasa, 21 Agustus 2018.

Tambahnya, jika tidak memiliki upaya lain, jalan satu-satunya ialah akan melakukan skema tunda bayar.

Lebih lanjut dikataka Masperi, untuk menyelamatkan daerah dari defisit,secepatnya harus dapat dilakukan pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P).

"Kita upayakan harus ada APBD-P. Karena kita harus mengurangi belanja sebesar kekurangan penerimaan. Itu harus dilakukan. Kalau tidak, ketika belanja, uangnya tidak ada maka nantinya akan likuiditas," katanya.


"Sehingga, tidak adanya APBD-P tidak bisa kita terima. Kita upayakan harus ada," tegasnya.

Sementara itu, sekretaris daerah provinsi Riau, Ahmad Hijazi mengatakan bahwa jika tidak ada pembahasaan tentang anggaran penerimaan belanja negara perubahan (APBN-P) tahun 2018, pembangunan infrastruktur Riau terancam tidak akan selesai sesuai dengan jadwal atau bahkan bisa tertunda.

Pasalnya, kebijakan pemerintah pusat yang menerapkan tunda salur dana transfer ditambah lagi belum dibayarkannya dana transfer triwulan ke empat pada tahun 2017 silam baru akan dibayarkan pada tahun 2019 mendatang.

"Gambarannya tahun ini tidak akan ada APBD-P serta dana di tahun 2017 (dana transfer triwulan ke empat pada tahun 2017). Jadi dengan kondisi seperti itu, di tahun 2018 ini pemerintah pusat membuat jadwal akan menyalurkannya di tahun 2019. tahun ini penyalurannya sebagian kecil," kata sekretaris daerah provinsi Riau, Ahmad Hijazi, Sabtu, 18 Agustus 2018.

Menurutnya, rupiah dari hasil tunda salur dan dana transfer triwulan ke empat pada tahun 2017 yang akan dibayarkan oleh pemerintah pusat itu berada di angka 500 miliar. Cukup untuk membantu menyelesaikan pembangunan mega proyek di provinsi Riau.

"Untuk prediksinya diperkirakan akan menyentuh angka 400-500 miliar (untuk pihak ketiga dalam pembangunan proyek)," jelasnya.

Meskipun demikian, namun Hijazi memastikan bahwa pembangunan yang telah ditargetkan akan selesai sesuai dengan kesepakatan yang sebelumnya telah ditetapkan.

"Kita sudah berkomunikasi dengan para pemenang tender bahwa pengerjaannya tidak akan terbengkalai dan akan lanjut. Tentunya semua pekerjaannya akan dibayarkan di tahun 2019," tegasnya.

Pembangunan yang sedang digalakkan itu seperti jalan provinsi, jalan tol, flyover, jembatan siak IV, Polda, Kejaksaan dan beberapa bangunan lainnya.

"Kalau mereka tidak mau melanjutkan, tentu sudah lama mereka ngomong. Tapi pada umumnya mereka (kontraktor) bersikeras tetap ingin melanjutkan. Kita sudah berupaya. Tapi ini kan maunya pemerintah pusat," tutupnya.

Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE 

Follow Twitter @red_riauonline

Subscribe Channel Youtube Riau Online

Follow Instagram riauonline.co.id