Divonis Berbeda, 3 Terdakwa Korupsi Jembatan Enok Pikir-Pikir

korupsi-enok.jpg
(istimewa)

RIAUONLINE, PEKANBARU - Majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru menyatakan tiga terdakwa dugaan korupsi proyek pembangunan Jembatan Sungai Enok, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), bersalah. Mereka dijatuhi hukuman berbeda.

Ketiga terdakwa adalah Direktur PT Ramadhan Raya, Herli Rani selaku rekanan pelaksana pekerjaan proyek pembangunan Jembatan Sungai Enok tahun 2014, mantan Direktur Utama (Dirut) PT Ramadhan Raya, Taufiq SE, selaku pelaksana pekerjaan proyek pembangunan Jembatan Sungai Enok tahun 2013 dan seorang wiraswasta, Mifta.

Ketiga terdakwa terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 30 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dalam UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Hal memberatkan hukuman, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah memberantas korupsi dan perbuatan terdakwa menimbulkan kerugian negara.

"Mengadili, menjatuhkan hukuman pidana terhadap terdakwa Taufiq dengan pidana penjara 5 tahun dan 6 bulan penjara. Denda Rp200 juta atau subsider 3 bulan kurungan," ujar majelis hakim yang diketuai Bambang Myanto, didampingi hakim anggota Toni Irfan dan Suryadi, Senin sore, 20 Agustus 2018.

Untuk terdakwa Herli Rani divonis dengan penjara 4,5 tahun dan denda Rp200 juta atau subsider 3 bulan kurungan. Dia juga dihukum membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp50 juta atau penjara selama 1 bulan.

Sementara terdakwa Mifta juga dijatuhi hukuman penjara selama 4,5 tahun dan denda Rp200 juta atau sibsider 3 bulan kurungan. Hanya saja, dia dibebankan membayar uang pengganti kerugian negara lebih besar, yakni Rp134.200.000.


"Uang pengganti itu dengan ketentuan, satu bulan setelah putusan inkrah dan terdakwa tak sanggup membayar, maka harta benda disita untuk mengganti kerugian. Bila tak ada harta, dapat diganti kurungan selama dua bulan," kata Bambang.

Atas tuntutan itu, ketiga terdakwa menyatakan pikir-pikir untuk menentukan langkah hukum selanjutnya, apakah banding atau tidak. Hal sama juga dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Teguh Prayogi.

Sebelumnya, JPU menuntut ketiga terdakwa dengan hukuman berbeda. Terdakwa Taufiq dituntut dengan penjara selama 7 tahun, dan denda Rp200 juta atau subsider 6 bulan penjara. Dia tidak dibebankan membayar uang pengganti kerugian negara.

Terdakwa Herli Rani dituntut dengan hukuman 6,5 tahun penjara. Dia juga dituntut membayar denda Rp200 juta atau subsider 6 bulan penjara. Dia tidak dibebankan membayar uang pengganti kerugian negara, beda dengan vonis hakim.

Sedangkan terdakwa Mifta dituntut dengan pidana penjara selama 5 tahun, denda Rp200 juta atau subsider 6 bulan penjara. Mifta juga dituntut membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp134.200.000 atau diganti dengan kurungan selama 1 tahun.

Untuk diketahui, proyek ini dikerjakan oleh Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Inhil tahun 2011, 2012, 2013 dan 2014. Dana dialokasikan dari APBD Kabupaten Inhil dan PT Ramadhan Raya selaku perusahaan penyedia barang atau jasa.

Dalam pelaksanaannya, terjadi penyimpangan. Proyek tidak sesuai bestek sehingga menimbulkan kerugian negara kurang lebih sebesar Rp2,1 miliar.

Dalam perkara ini, penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Inhil kembali menetapkan 6 tersangka baru. Dua di antaranya, yaitu BS dan RD yang merupakan kontraktor dari PT Bonai Riau Jaya selaku rekanan pembangunan Jembatan Enok pada tahun 2012 dengan kerugian negara Rp1.887.306.309. Juga ada HF alias HD yang merupakan kontraktor yang meminjam perusahaan (PT Bona Riau Raya).

Sementara tiga lainnya antara lain yaitu, KR, ES dan MH, merupakan pegawai Unit Layanan Pengadaan (ULP) yang ditetapkan sebagai tersangka pada proyek pembangunan Jembatan Enok tahun 2013 dengan nilai kerugian negara Rp2.173.669. (***)