Status Kuasa Hukum Kapitra Ampera Terhadap Ustadz Abdul Somad Dicabut

Kapitra-ampera.jpg
(Tempo.co/Imam Sukamto)

RIAUONLINE, PEKANBARU - Mantan Pengacara ketua FPI Habib Rizieq Shihab, Kapitra Ampera resmi dicabut statusnya sebagai pengacara Ustadz Abdul Somad terhitung sejak tanggal 13 Agustus 2018 lalu.

Hal tersebut tercantum dalam surat yang dilayangkan oleh Lembaga Adat Melayu (LAM) Riau terkait pencabutan kuasa atas Kapitra Ampera dikasus persekusi yang dialami oleh Ustadz Abdul Somad saat di Bali lalu.

"Bahwa oleh karena persoalan hukum perkara Tindak Pidana Persekusi atas diri Datuk Seri Ulama Setia Negara H. Abdul Somad, LC. mA yang terjadi pada 8 Desember 2017 di kota Denpasar Provinsi Bali, telah selesai maka dengan kami selaku pemberi kuasa atas nama LAMR dengan ini menyatakan MENCABUT KEMBALI SURAT KUASA Nomor : SB-202/LAM/XII/2018 tanggal 11 Desember 2017," demikian kutipan surat tersebut.


Lebih lanjut, dalam surat yang ditembuskan langsung kepada Kapitra Ampera dan Wismar Harianto ini, ditandatangani langsung oleh Ketua MKA LAMR Datuk Sri Al Azhar dan Ketua DPH LAMR Datuk Syahril Abubakar pada tanggal 13 Agustus 2018.

Pencabutan kuasa ini juga diperkuat dengan surat yang ditulis langsung oleh Ustadz Abdul Somad tertanggal 15 Agustus 2018.

"Saya sudah tidak ada hubungan hukum dengan bapak DR Kapitra Ampera SH MH sebagai advokat, apabila dikemudian hari ada pernyataan yang mengatasnamakan saya dari yang bersangkutan maka saya tidak bertanggung jawab secara hukum," demikian surat yang ditandatangani langsung oleh UAS ini. (**)