Terbukti Korupsi, Eks Camat Kampar Utara Divonis 18 Bulan Penjara

vonis.jpg
(INTERNET)

RIAUONLINE, PEKANBARU - Eks Camat Kampar Utara, Iskandar, dijatuhi hukuman penjara selama 1,5 tahun. Terdakwa dinyatakan terbukti melakukan korupsi dana desa tahun 2015 silam.

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru yang diketuai Dahlia Panjaitan menjerat Iskandar dengan Pasal 3 junto Pasal 18 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2011 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Iskandar dengan penjara selama 1 tahun 6 bulan," ujar Dahlia, Selasa 14 Agustus 2018 sore.

Iskandar juga dihukum membayar denda Rp50 juta. Denda itu dapat diganti hukuman 1 bulan penjara, jika terdakwa tidak bisa membayarnya.

"Hukuman dipotong masa tahanan yang sudah dijalankan," kata Dahlia.

Hakim juga menghukum Iskandar membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp274 juta atau subsider 1 tahun kurungan. Uang itu sudah dititipkan ke kejaksaan.

Atas vonis tersebut, terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU), Ginting, menyatakan pikir-pikir selama tujuh hari untuk menentukan langkah hukum selanjutnya, apakah banding atau tidak. "Pikir-pikir yang mulia," ucap JPU.


Sebelumnya, JPU menuntut Iskandar dengan penjara selama 2 tahun, denda Rp50 juta atau subsider 3 bulan kurungan. Dia juga membayar uang pengganti Rp274 juta.

Korupsi dana desa terjadi tahun 2015, ketikga Iskandar menjabat Camat Kampar Utara. Ketika itu, dia juga menjadi Pejabat Sementara (Pjs) empat kepala desa (kades) yakni, Kampung Panjang, Sungai Jalau, Muara Jalai dan Sei Tonang.

Empat desa mendapatkan dana desa bersumber dari APBN 2015 dengan total Rp628 juta. Setiap desa mendapatkan anggaran yang bervariasi untuk pengadaan barang dan jasa serta semenisasi desa.

Namun pada saat pencairan dana di bank Cabang Bangkinang, sebagian dana desa disimpan oleh Iskandar. Selanjutnya dana tersebut dimasukkan ke dalam rekening pribadinya.

Terdakwa juga melakukan mark-up atas anggaran setiap kegiatan. Berdasarkan hasil audit BPKP Perwakilan Provinsi Riau, ditemukan kerugian negara sebesar Rp274.959.700. (**)

Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE 

Follow Twitter @red_riauonline

Subscribe Channel Youtube Riau Online

Follow Instagram riauonline.co.id