Polda Riau Gagalkan Peredaran 7 Kg Sabu Asal Malaysia

7-Kg-sabu-Malaysia.jpg

RIAUONLINE, PEKANBARU - Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Riau berhasil menyita tujuh paket sabu-sabu masing-masing seberat satu kilogram asal Malaysia dari pengungkapan yang dilakukan di Mandau, Kabupaten Bengkalis.

Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Haryono di Pekanbaru, Selasa ‎ menjelaskan ada tiga tersangka yang ditangkap dari pengungkapan pada Minggu, 12 Agustus 2018 dinihari. Mereka masing-masing berinisial UM (46), JO (34) dan SY (40).

Haryono menuturkan pengungkapan tersebut berawal dari informasi akurat yang diterima Polisi terkait upaya penyelundupan sabu-sabu asal Malaysia melalui pesisir Provinsi Riau, tepatnya di Kabupaten Bengkalis.

Tim gabungan Ditresnarkoba Polda Riau bersama dengan tim khusus informasi teknologi langsung melakukan pemetaan dan melacak informasi tersebut. Hasilnya, dua pelaku pertama berhasil diringkus saat berada di sebuah stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) Mandau, Kabupaten Bengkalis.

Dua tersangka berinisial JO dan SY ditangkap saat berada di dalam mobil Suzuki Ertiga bernomor polisi BM 1280 VZ. Dari kedua tersangka tersebut polisi menyita lima paket sabu-sabu seberat lima kilogram.

"Sabu-sabu tersebut disimpan di jok tengah. Rencananya akan dibawa ke Pekanbaru," ujarnya.



Suharyono menjelaskan dalam pengungkapan tersebut diperoleh fakta baru upaya transaksi di tengah keramaian, dimana kedua tersangka yang merupakan kurir itu menerima sabu-sabu dari seseorang dengan cara dilempar melalui kaca jendela mobil.

"Ini modus baru untuk mengelabui petugas. Sayangnya kita kehilangan jejak yang memberi dan penadah sabu-sabu ini. Namun, kasus ini masih terus kami dalami," tuturnya.

Lebih jauh, selain dua tersangka diatas Haryono menuturkan jajarannya kembali berhasil menangkap seorang tersangka lainnya. Lokasi penangkapan pun tidak jauh dari lokasi pertama, dan juga dilakukan di sebuah SPBU dengan model yang sama pula.

Tersangka ketiga ditangkap berinisial UM. Berbeda dengan dua tersangka pertama, UM justru merupakan jaringan narkoba yang berencana menyelundupkan serbuk haram seberat 2 kilogram ke Medan.

"Kita pastikan para tersangka diatas berasal dari dua jaringan berbeda namun sumbernya sama. Kami butuh waktu untuk mengungkap dan memetakan jaringan para pelaku ini," jelasnya.

Haryono menjelaskan ketiga tersangka saat ini terancam hukuman mati dengan Pasal 114 Juncto 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. (**)

Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE 

Follow Twitter @red_riauonline

Subscribe Channel Youtube Riau Online

Follow Instagram riauonline.co.id