RAPP Kembali Raih Penghargaan Bendera Emas Dari Kemnaker RI

Award-rapp.jpg
(Istimewa)

RIAU ONLINE, JAKARTA - PT Riau Andalan Pulp & Paper (RAPP) kembali menerima penghargaan Sertifikat dan Bendera Emas pada acara K3 Award yang diselenggarakan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) di Hotel Bidakara Jakarta.

Penghargaan ini adalah bentuk apresiasi pemerintah terhadap RAPP atas pencapaian tertinggi dalam penerapan Sistem Manajemen Keselamatandan Kesehatan Kerja (SMK3) dalam periode tahun 2015 hingga 2018.

Penghargaan diserahkan langsung Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan (SekjenKemnaker), Hery Sudarmanto dan diterima Robert L Sitorus selaku Loss Prevention & Control (LPnC) Head PT RAPP.

"Penghargaan K3 diberikan kepada perusahaan yang berhasil melaksanakan K3. Penghargaan ini diharapkan dapat memotivasi pekerja, pengusaha, perusahaan, dan berbagai pihak terkait untuk menerapkan K3. Penerapan K3 dapat meningkatkan produktivitas dan kesejahteraan tenaga kerja," kata Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) M Hanif Dhakiri, dalam sambutan pada acara Penghargaan K3 yang dibacakan Sekjen Kemnaker, Hery Sudarmanto.



Pada saat bersamaan, Robert mengungkapkan penghargaan bendera emas ini adalah bukti dari komitmen bersama antara pimpinan dan seluruh karyawan RAPP dalam menerapkan SMK3 di tempat kerja yang terintegrasi dengan sistem manajemen perusahaan.

“Penghargaan ini membuktikan bahwa pimpinan RAPP berkomitmen terhadap pelaksanaan K3 dan adanya peran aktif karyawan untuk ikut serta mengimplementasikan SMK3 di tempat kerja," ujar Robert.

Selain itu, sebagai salah satu perusahaan pulp dan kertas terbesar di dunia, RAPP juga mendorong dan membina para mitra kerjanya untuk melakukan audit SMK3.

Hal ini dilakukan guna menjaga kualitas kerja baik secara internal maupun eksternal guna memastikan produktivitas para karyawan.

"Kita bahkan mendorong dan membina lebih dari 20 kontraktor atau mitra kerja untuk melakukan audit eksternal SMK3 di tahun 2018 ini. Ini adalah audit keenam dengan pencapaian tertinggi yang artinya seluruh karyawan dan stakeholders paham SMK3 dan mengimplementasikannya dengan baik dan benar di tempat kerja”, ungkap Robert.