Pembahasan APBD 2019 Tidak Kuorum, Pokir Dewan Tak Diakomodir?

APBD-Riau.jpg
(INTERNET)


RIAU ONLINE, PEKANBARU - Badan Anggaran (Banggar) DPRD Riau harus menjadwalkan kembali rapat bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau dalam pekan ini.

Hal tersebut dikarenakan tidak kuorumnya anggota Banggar DPRD Riau dimana hanya dihadiri oleh 6 dari 17 orang anggota Banggar sehingga rapat tersebut harus diundur.

Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Riau H Ilyas HU menilai dirinya sangat menyayangkan tidak kuorumnya rapat, apalagi ini membahas tentang Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) yang merupakan kepentingan masyarakat Riau.

"Dihadiri hanya 6 orang dari 17 anggota Banggar, berarti tidak kuorum karena kuorum harus 50 persen di tambah 1. Kalau dicukup-cukupkan maka itu melanggar hukum," ungkap Politisi Nasdem ini, Senin, 6 Agustus 2018.

Diakui Ilyas HU, dirinya bukan anggota Banggar maupun Badan Musyawarah (Banmus) tapi ia menduga ketidakcukupan anggota ini dikarenakan tidak diakomodirnya Pokok Pikiran (Pokir) para anggota Banggar.


"Kalau saya menilai ini pokok pikiran yang didapat dari hasil turun reses ke masyarakat tidak di akomodir oleh TAPD, makanya mereka tidak hadir," katanya.

Dijelaskan Ilyas, pokok pikiran atau pokir adalah amanah dari perintah Undang-undang, dimana Pokir didapat dewan saat melaksanakan reses dan turun ke masyarakat.

"Didalam UU juga diatur bahwa pokir anggota dewan harus dimasukan kedalam struktur Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD)," tambahnya.

Ilyas sangat meyakini alasan tidak diakomodirnya Pokir ini menjadi alasan tidak hadirnya sejumlah anggota Banggar di rapat tersebut.

Sementara itu, Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Riau Ahmad Hijazi membantah apabila tidak diakomodirnya Pokir anggota dewan menjadi alasan ketidakhadiran sejumlah anggota Banggar.

"Tidak lah, Tidak ada bahasa begitu. Jangan dipersoalkan yang begitu. Kita yang lurus-lurus sajalah," sebutnya.

Saat ditanyakan apakah benar TAPD tidak mengakomodir Pokir dewan, Ahmad Hijazi juga enggan berkomentar lebih dalam.

"Saya belum bisa bicara masalah itu, karena kita kan juga masih dalam tahap pembahasan," tutupnya.