Penyidik Periksa Dua Tenaga Ahli Proyek Diskominfotik Riau

Ilustrasi-Korupsi.jpg
(INTERNET)

RIAUONLINE, PEKANBARU - Jaksa penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau memeriksa dua orang tenaga ahli terkait perkara tindak pidana korupsi (tipikor) pengadaan komputer di Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik (Diskominfotik) Riau. Jumlah tenaga ahli di proyek ini diduga dimanipulasi.

Kedua tenaga ahli yang didatangkan berasal dari PT Blue Power Technologi Software Company In South, di Centennial Tower 12 TH Floor, Jalan Jendral Gatot Subroto, Jakarta Selatan. Mereka adalah Raly Syadanas dan Filindo Iskandar.

Kasi Penkum dan Humas Kejati Riau, Muspidauan SH MH, membenarkan pemeriksaan tersebut.

"Benar, diperiksa hari ini sebagai saksi dalam penyidikan perkara di Diskominfo," ujar Muspidauan, Selasa, 31 Juli 2018.

Pantauan di Kejati Riau, pemeriksaan berlangsung dari pagi hingga sore hari. Pemeriksaan dilakukan secara tertutup di salah satu ruang Pidsus Kejati Riau, di Jalan Arifin Achmad Pekanbaru.

Muspidauan menyebutkan, ada dugaan manipulasi tenaga ahli dalam proyek tahun 2016 itu.

"Misalnya, tenaga ahli hanya dua orang yang bekerja tapi dalam laporannya disebutkan puluhan orang. Itu yang kita dalami," ucap Muspidauan.



Perkara ini ditangani Kejati Riau sejak Mei 2018 lalu dan telah ditingkatkan ke penyidikan. Selama proses penyidikan, Kejati sudah memeriksa sejumlah saksi.

Di antaranya, Kepala Diskominfotik Riau, Yogi Getri, Edi Yusra, Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) merangkap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Dedi Hasparizal selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dan kelompok kerja.

Pemeriksaan saksi itu untuk melengkapi bukti-bukti adanya dugaan korupsi di Diskominfotik. Meski telah memeriksa banyak saksi tapi penyidik belum melakukan gelar perkara untuk menetapkan pihak yang bertanggung jawab.

"Masih dalam proses penyidikan biasa untuk pengumpulan bukti-bukti," tambah Muspidauan.

Diberitakan sebelumnya, pengadaan Komputer/server alat-alat studio, alat-alat komunikasi dan Implementation IOC di Dinas Kominfotik Riau dan dikerjakan oleh PT SMRT. Adapun sumber dana berasal dari APBD Riau tahun anggaran 2016 sebesar Rp8,24 miliar.

Dari pemeriksaan BPK RI ditemukan adanya kelebihan bayar sebesar Rp3,1 miliar kepada rekanan. Dari jumlah itu, rekanan sudah mengembalikan kelebihan dana sebesar Rp500 juta ke las daerah. Sisanya, dijanjikan akan dikembalikan dalam waktu secepatnya.

"Rekanan berjanji akan mengembalikan secepatnya. Biar ini (masalah) cepat selesai," tutur Yogi saat diperiksa di Kejati Riau, pada pekan lalu. (*)

Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE 

Follow Twitter @red_riauonline

Subscribe Channel Youtube Riau Online

Follow Instagram riauonline.co.id