Korupsi Honor Anggota, Eks Kepala Satpol PP Kampar Divonis 1,5 Tahun

Korupsi-Ilustrasi.jpg
(LIPUTAN6.COM)

RIAUONLINE, PEKANBARU - Eks Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kampar, Muhammad Jamil, divonis pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan. Dia terbukti melakukan pemotongan honor bawahannya dalam pengamanan Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Riau tahun 2017.

"Menyatakan terdakwa M Jamil terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan," ujar majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru yang diketuai Dahlia Panjaitan, Selasa malam (31/7/2018).

Selain Jamil, majelis hakim juga menjatuhkan hukuman yang sama terhadap dua bawahannya, yakni Ardinal selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dan Indra Gusnaidi selaku Bendahara Pengeluaran di Satpol PP Kampar. "Terdakwa juga didenda Rp50 juta atau subsider 1 bulan penjara," kata Dahlia, didampingi hakim anggota Sulhanuddin dan Rahman Silaen.

Para terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 3 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Terdakwa tidak dibebankan membayar kerugian negara karena sudah dikembalikan ke kejaksaan.


Atas vonis itu, para terdakwa menyatakan menerima. Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Kampar, menyatakan pikir-pikir untuk menentukan langkah hukum selanjutnya. "Kami pikir-pikir," ujar JPU, Ginting.

Sebelum JPU menuntut ketiga terdakwa dengan pidana penjara selama 2 tahun. Para terdaka dituntut membayar denda Rp50 juta atau subsider 3 bulan kurungan. dan tidak dibebankan membayar uang pengganti kerugian negara karena sudah dikembalikan Jamil sebesar Rp466 juta.

Perkara yang menjerat para terdakwa berawal dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau pada 7 Desember 2017. Saat itu, ketiga terdakwa tengah melakukan pemotongan honor bagi pengamanan Porprov Riau yang berlangsung di Kabupaten Kampar.

OTT merupakan tindak lanjut dari informasi dari warga ke kepolisian. Polisi melakukan penyelidikan terkait adanya dugaan pemotongan uang atau honorarium pengamanan kegiatan Porprov Riau pada saat pendistribusiannya di Kantor Satpol PP Kampar, di Jalan Panglima Khatib Kecamatan Bangkinang Kota.

Saat itu, tim Ditreskrimsus Polda Riau menemukan salah seorang anggota Satpol PP Kampar yang hanya membawa uang pengamanan sebesar Rp850 ribu dari yang seharusnya sebesar Rp2,7 juta. Mendapati hal itu, tim Ditreskrimsus Polda Riau langsung menuju ruangan Bendahara Pengeluaran, di mana saat itu sedang berlangsung pendistribusian uang pengamanan tersebut oleh ketiga terdakwa.

Saat itu juga pihak kepolisian langsung melakukan penggeledahan dan mengamankan barang bukti uang hasil pemotongan yang disimpan di dalam brankas sebesar Rp265 juta. Tidak hanya barang bukti uang, polisi juga menyita barang bukti lainnya berupa DPA SKPD Satpol PP Kampar Tahun Anggaran (TA) 2017, tanda terima atau amprah honorarium pengamanan Porprov Riau TA 2017, Sprintgas pengamanan Porprov Riau, dan Daftar kehadiran Anggota Satpol PP Kampar. (***)