BPJS Ketenagakerjaan Sumbar Riau Bayar Klaim Rp700 Miliar

Klaim-bpjs-naker.jpg
(Iatimewa)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan wilayah Sumbarriau membayar klaim sebesar Rp 797,995,853,173 kepada 65,148 tenaga kerja pada semester I tahun 2018.

Klaim tersebut terdiri dari Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar Rp 733,039,830,867 dengan 52,424 kasus,Jaminan Kematian (JKM) Rp 16,812,600,000 terdiri dari 741 kasus, Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)Rp 43,788,239,434, 8,367 kasus dan Jaminan Pensiun (JP) Rp 4,355,182,872 dengan 3,616 kasus.

Hal ini diungkapkan pps Deputi Direktur Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Sumbarriau, Supriyatno Jumat 27 Juli 2018 di sela – sela Bimbingan Teknis Pelayanan se Wilayah Sumatera barat, riau dan Kepulauan Riau.

Proses pencairan JHT dilakukan setelah peserta berhenti bekerja dengan masa tunggu 1 bulan.

”Persyaratan klaim sangat mudah. Hanya membawa KTP, KK, surat pengalaman kerja dan kartu BPJS Ketenagakerjaan atau Jamsostek. Namun sering ditemui saat melakukan klaim ada peserta yang tidak melengkapi persyaratan yang ditetapkan BPJS Ketenagakerjaan sehingga menghambat proses pencairan,” ucap Supriyatno.


Untuk pencairan klaim dapat juga dilakukan melalui kanal e-services BPJS Ketenagakerjaan. Dengan cara peserta mengupload dokumen pencairan melalui e-klaim.

Setelah di upload dan mendapat konfirmasi dari BPJS Ketenagakerjaan peserta dapat langsung ke kantor BPJS Ketenagakerjaan dengan menunjukkan konfirmasi dan dokumen kepada security dan akan mendapat antrian khusus.

Menurut supriyatno saat ini pihaknya masih tetap gencar mensosialisasikan empat program yakni Program jaminan hari tua (JHT) Program Jaminan Pensiun (JP), Program Jaminan Kematian (JKM), dan Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK).

Untuk mencapai target tersebut, BPJS Ketenagakerjaan gencar melakukan sosialisasi dengan menggandeng Dinas tenaga kerja, Kejaksaan dan Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) di masing – masing kota provinsi maupun kota.

”Empat program ini melindungi pekerja dari resiko saat mereka bekerja dan mempersiapkan pekerja menghadapi hari tua dengan mekanisme yang sama dengan pemberian pensiun bagi PNS,” kata supriyatno.

BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Sumbarriau sendiri membawahi 11 Kantor Cabang dan 18 kantor cabang perintis yang tersebar di wilayah Provinsi Sumatera Barat, Riau dan Kepulauan Riau.(rilis)