Kejaksaan Negeri Pekanbaru Pantau 57 Kegiatan Pemerintah Kota

Ilustrasi-Kejaksaan.jpg
(Tribun Manado)

 

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Kejaksaan Negeri Pekanbaru memantau dan mengawal 57 kegiatan pembangunan yang dilaksanakan oleh berbagai organisasi perangkat daerah (OPD) di ibu kota Provinsi Riau ini sebagai bagian dari mencegah terjadinya penyimpangan.

"Upaya ini merupakan pencegahan terhadap kemungkinan penyimpangan yang dilakukan dalam proses pembangunan," kata Kepala Kejaksaan Negeri Pekanbaru, Suripto Irianto di Pekanbaru, Rabu, 25 Juli 2018.

Ia menuturkan bahwa upaya tersebut merupakan salah satu program Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Tim Pengawal, Pengamanan, Pemerintah dan Pembangunan Daerah (TP4D).

Dengan melakukan pengawalan dan pengamanan, diharapkan proses pembangunan yang dilakukan pemerintah dapat dilakukan dengan baik dan lancar serta meminimalis terjadinya penyimpangan.

Lebih jauh, Suripto menuturkan pada 2018 ini, terdapat 57 kegiatan pembangunan yang mendapat pendampingan dari TP4D Kejari Pekanbaru atau senilai Rp246.719.529.391. Sementara pada tahun lalu ada 35 kegiatan dengan pagu anggaran Rp228.510.168.104.

"Untuk TP4D, ini kita ada peningkatan. Kalau di 2017 ada 35 kegiatan, sekarang di 2018 ada 57 kegiatan," tuturnya.

Seluruh kegiatan yang dilakukan pada 2018 ini, lanjutnya, merupakan kegiatan yang dikerjakan oleh sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kota Pekanbaru. Seperti Dinas Pendidikan, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Dinas Perhubungan, Dinas Perhubungan, serta Kantor Pelayanan Bea dan Cukai Pekanbaru.

Suripto berharap pendampingan dan pengawalan kegiatan proses pembangunan yang notabene menggunakan uang masyarakat Pekanbaru melalui APBD Kota Pekanbaru dapat terus dilakukan dimasa mendatang.

"Diharapkan ke depannya makin banyak lagi kegiatan pembangunan yang mendapat pendampingan kita. Ini akan terus kita sosialisasikan kepada Pemko melalui OPD-nya," harap Suripto. (**)