Larangan Pengurus Parpol Jadi DPD, KPU Riau Tunggu Instruksi Pusat

KPU-ILustrasi2.jpg
(Radar Malang)

 

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Riau mengaku masih akan menunggu arahan dari KPU Pusat terkait pemberlakuan aturan yang melarang pengurus Parpol menjadi Caleg DPD 2019.

Hal tersebut disampaikan oleh Ketua KPU Riau Nurhamin. Menurutnya, dirinya masih akan menunggu arahan meskipun Mahkamah Konstitusi (MK) telah menyampaikan ketentuan tersebut.


"Kebijakan MK tersebut memang bisa menjadi dasar perubahan PKPU tentang pencalonan DPD RI, tapi kami masih menunggu arahan KPU RI untuk mengambil langkah selanjutnya," ungkap Nurhamin, Selasa, 24 Juli 2018.

Proses pencalonan DPD sendiri saat ini masih berlangsung, dan KPU Riau telah menerima kelengkapan persyaratan dari Bacaleg DPD RI asal Riau yang telah memenuhi verifikasi faktual.

Ditambahkan Nurhamin, jika nantinya aturan tersebut telah diterapkan, tahapan pencalonan DPD akan tetap berjalan dan tidak akan terganggu. Jika nanti ada calon yang tidak memenuhi syarat dapat didiskualifikasi.

"Bahkan jika ada temuan pun saat pemilihan, calon yang diputuskan melanggar aturan bisa digugurkan," tegas Nurhamin.