Coblos dua Kali, Ketua KPPS di Kampar Divonis 2 Tahun

sidang-pilkada.jpg
(istimewa)

RIAUONLINE, KAMPAR - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bangkinang memvonis terdakwa Syamsuardi 24 bulan penjara terkait kasus pencoblosan dua kali pada Pemilihan Gubernur Riau, Rabu, 27 Juli 2018. Terdakwa yang merupakan ketua KPPS itu juga diwajibkan membayar denda Rp 24 juta.

Dalam putusan sidang, pada Kamis, 19 Juli 2017, majelis hakim yang diketuai Meni Warlia SH MH, dan Hakim Anggota Nusfriani SH MH, Putri dan Ira Rosalin SH MH, menyatakan terdakwa terbukti melakukan tindak pidana dengan melannggar pasal 178A yakni melakukuan pencoblosan lebih dari satu kali. Terdakwa dijerat dengan Undang Undang No 01 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Walikota.

Menanggapi vonis hakim, baik terdakwa maupun jaksa menyatakan pikir-pikir.



Ketua Bawaslu Riau mengapresiasi majelis Hakim yang telah memutus perkara ini.

"Walau secara pribadi saya turut prihatin kepada terdakwa yang merupakan masyarakat biasa, tapi kita harus menegakkan aturan ini demi untuk menciptakan Pilkada yang berintegritas," ujarnya.

Sebelumnya, terdakwa selaku Ketua KPPS mencoblos dua kali pada Pilgub Riau yang diselenggarakan pada Pilkada serentak, 27 Juni 2018 lalu. Terdakwa Syamsuardi mencoblos dua kali di TPS 03 Desa Pulau Tinggi, Kecamatan Kampar.

Alasan terdakwa melakukan pencoblosan untuk mewakili istrinya yang tidak dapat hadir. Karena istrinya tidak bisa mencoblos, terdakwa memanfaatkan surat undangan pencoblosan yang diwakilinya.