Pendaftaran Ditutup, Partai Ini Tak Daftarkan Bacaleg ke KPU Pelalawan?

KPU-ILustrasi2.jpg
(Radar Malang)

 

RIAU ONLINE, PELALAWAN - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pelalawan hanya menerima 15 berkas partai politik hingga akhir batas pendaftaran dan penyerahan berkas Bakal Calon Legislatif (Bacaleg), Selasa, 17 Juli 2018.

Padahal, total keseluruhan yang ada berjumlah 16 partai politik. Namun hingga pendaftaran ditutup pukul 23.59 WIB, satu partai politik yang tersisa tak kunjung mendaftarkan Bacaleg ke KPU Pelalawan.

Komisioner KPU Pelalawan, Wawan Subekti mengungkapkan, satu partai yang tidak mendaftar tersebut adalah Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI). "Pengurusnya tidak datang sampai batas akhir pendaftaran," kata Wawan, Rabu, 18 Juli 2018.

Baca Juga Bakal Pencalonan DPRD Riau Resmi Ditutup, Ini Tahap Selanjutnya

Dari 15 partai yang menyerahkan berkas, Wawan menyebutkan, hanyak ada 13 partai yang memenuhi kelengkapan syarat semua Daerah Pemilihan (Dapil) I sampai V. Ke-13 partai itu adalah PAN, Golkar, Demokrat, PPP, Berkarya, PDI Perjuangan, PKB, Perindo, Nasdem, PKS, Hanura, Gerindra, dan Garuda.



Sedangkan dua partai lainnya tidak melengkapi syarat untuk V Dapil dan hanya diterima untuk beberapa Dapil saja. Seperti Partai Bulan Bintang (PBB), KPU hanya menerima status di tiga Dapil yakni Dapil I, IV, dan V sedangkan sisanya tak diterima untuk mengajukan calon, sebab tidak memenuhi syarat keterwakilan perempuan sebesar 30 persen.

Partai lainnya adalah Partai Solidaritas Indonesia (PSI). KPU hanya menerima Dapil I dan III dari PSI dan sisanya partai baru tersebut tidak dapat mengajukan Bacaleg.

Klik Juga Dipimpin Andi Rachman, Golkar Tutup Pendaftaran Bacaleg

Hingga Selasa malam, antrian pendaftaran Bacaleg terjadi di KPU Pelalawan. Namun, berkas dari beberapa partai ditolak dan dikembalikan karena tidak melengkapi seluruh persyaratan. Kendati mendekati waktu penutupan, partai-partai tersebut dapat melengkapi semua persyaratan.

"Jadi jumlah partai peserta pemilu 2019 di Kabupaten Pelalawan sebanyak 15 Parpol," tutupnya. (****)

Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE 

Follow Twitter @red_riauonline

Subscribe Channel Youtube Riau Online

Follow Instagram riauonline.co.id