Kutuk Arogansi Satpol PP Kampar ke Massa RTK, LBH Pekanbaru: Kejahatan

Kondisi-korban-demo-ricuh.jpg
(RIAUONLINE.CO.ID/ISTIMEWA)

 

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pekanbaru bersama Riau Woman Working Grup (RWWG), Seruni Riau dan Rumpun Perempuan dan Anak Riau (RUPARI) mengecam dan mengutuk tindakan arogansi yang ditunjukan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kampar terhadap massa aksi unjuk rasa di depan Kantor Bupati Kampar. Apalagi tindakan tersebut juga dilakukan terhadap massa perempuan, Senin, 16 Juli 2018.

Korban perempuan adalah Fitriani Winarti salah seorang tenaga kerja RTK, yang diduga dianiaya oleh perangkat negara Satpol PP saat berunjuk rasa. Kemudian, Sekjen Forum Komunikasi Mahasiswa Kampar se-Indonesia (FKMKI) Kampar, David Davijul.

Insiden itu berawal pada Senin lalu, pukul 10.30 WIB saat massa aksi yang tergabung dari puluhan Tenaga Rumah Tunggu Kelahiran (RTK) yang sebagian besar adalah perempuan dan aktivis Gerakan Pemuda Patriotik Indonesia (GPPI) melakukan orasi di depan Balai Bupati Kabupaten Kampar.

Namun, aksi unjuk rasa tidak ditanggapi pemerintah Kabupaten Kampar. Akibatnya, massa kembali bergerak ke Kantor Bupati Kampar pada pukul 14.00 WIB dan ditemui oleh Sekretaris Daerah Kampar, Yusri. Perwakilan masa aksi yang menemui Sekretaris Daerah adalah Azhar, Ryan Adli dan David Davijul.

Baca Juga Bentrok di Kantor Bupati, Dewan Bakal Panggil Kasatpol PP Kampar

Sekitar sepuluh menit usai menemui Sekda, perwakilan pendemo turun ke lantai dasar Kantor Bupati kemudian memasang spanduk. Aksi ternyata langsung mendapat larangan langsung dari Kasatpol PP Kampar. Aksi itu diikuti anggota lainnya sehingga terjadilah kericuhan dan berujung pada aksi diduga penganiayaan oleh Satpol PP yang saat itu melakukan penjagaan ketat di Kantor Bupati Kampar.

Pengacara Publik LBH Pekabaru, Lidya Mawarni, mengatakan menuntut upah adalah sesuatu yang dilindungi dan diatur didalam undang-undang Ketenagakerjaan. Sehingga tidak ada alasan upah tidak diberikan kepada petugas RTK, karena upah adalah sesuatu yang harus diberikan kepada pekerja oleh pemberi kerja karena partisipasi kerja pekerja dan pemberi kerja telah mendapatkan hasil kerja.

Menurut dia, aksi-aksi unjuk rasa yang dilakukan oleh rakyat khususnya klas pekerja menunjukkan bahwa sistem yang bertahan dan berkuasa secara ekonomi, politik dan kebudayaan di negara ini adalah sistem yang tidak mampu menjawab problem-problem pokok rakyat sehingga melanggengkan penindasan dan penghisapan yang dilakukan terus menerus terhadap rakyat dan menyulut perlawanan dari rakyat.

"Tindakan arogansi Satpol PP terhadap pekerja yang berjuang untuk mendapatkan haknya yang belum juga mendapatkan upah tersebut menciderai dan menginjak-injak hak setiap orang untuk menyatakan pendapat di muka umum dan juga menciderai demokrasi," tegasnya.


Klik Juga Korban Ricuh RTK Vs Satpol PP Dikabarkan Hamil, Benarkah?

Lidya menegaskan bahwa tindakan arogansi Satpol PP telah melanggar UUD 1945, Undang-undang No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, Undang-undang No 9 Tahun I998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum dan Undang-undang No 7 Tahun 1984 Tentang Pengesahan Konvensi Mengenai Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Terhadap Wanita.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah No 16 Tahun 2018 Tentang Satuan Polisi Pamong Praja, kata dia, Satpol PP mempunyai tugas untuk menegakkan Perda dan Perdaka, menyelenggarakan ketertiban umum dan ketenraman serta menyelenggarakan perlindungan masyarakat.

Akan tetapi Satpol PP Kabupaten Kampar jelas melanggar Peraturan Pemerintah tersebut, karena tidak melindungi masyarakat dan menunjukkan kearogansian yang tidak mencerminkan jiwa kemanusiaan.

"Tindakan tersebut sudah sangat tidak dapat ditolerir mengingat kebanyakan yang melakukan unjuk rasa tersebut adalah perempuan-perempuan yang berjuang untuk menuntut haknya," ungkapnya.

Pihaknya menilai, Pemerintah Kabupaten Kampar juga terlalu arogansi untuk menurunkan Satpol PP yang bertugas untuk mengawal aksi ini adalah laki-laki sedangkan masa yang melakukan aksi adalah kebanyakan perempuan. Tindakan yang dilakukan oleh Perempuan RTK adalah hal yang sudah seharusnya dilakukan oleh warga negara dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan manapun.

Klik Juga Pendemo dan Satpol PP Bentrok di Kampar, 2 Terluka

"Tuntutan untuk kesejahteraan tidak sepantasnya dilakukan dengan tindakan represif karena hak untuk berbicara, hak untuk hidup layak dan hak untuk mendapatkan pekerjaan yang layak adalah hak warga negara tanpa terkecuali," tegasnya.

Sebab itu, LBH Pekanbaru bersama RWWG, RUPARI dan Seruni menyatakan sikap. Pertama, mendesak Bupati Kampar untuk segera menyelesaikan permasalahan para pekerja RTK. Kedua, mengecam dan mengutuk keras tindakan arogansi dan represif Anggota Satpol PP Kabupaten Kampar.

"Tindakan Anggota Satpol PP Kabupaten Kampar adalah tindakan Kejahatan dan dapat dipidana berdasarkan Pasal 18 Undang-undang Nomor 9 Tahun I998 tentang kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum," urainya.

Selain itu, pihaknya juga mendesak Kapolda Riau untuk mengusut tuntas kasus penganiyaan dan kekerasan yang dilakukan anggota Satpol PP Kampar dan mempertanggungjawabkan tindakannya di muka umum.

"Mendesak Bupati Kampar untuk menindak tegas Kepala Satpol PP Kab. Kampar beserta anggotanya, yang terlibat melakukan pemukulan, kekerasan dan pembubaran massa aksi pekerja medis RTK," tutupnya.

Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE 

Follow Twitter @red_riauonline

Subscribe Channel Youtube Riau Online

Follow Instagram riauonline.co.id