Berawal dari Mobile Legenda, Pemuda Sodomi Dua Bocah Laki-laki

Pelecehan-Seksual-Anak.jpg
(INTERNET)

 

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Seorang pemuda harus berurusan dengan polisi setelah melakukan sodomi kepada dua bocah laki-laki.


Uniknya, pemuda berusia 26 tahun itu tega menyodomi dua bocah kakak beradik dengan modus iming-iming meminjamkan ponsel pintar untuk bermain permainan daring, Mobile Legend.

Kepala Sub Bagian Humas Polresta Pekanbaru, Ipda Budhia di Pekanbaru, Rabu, 11 Juli 2018, mengatakan tersangka berinisial AH saat ini ditahan untuk proses penyelidikan.

"Tersangka dijerat dengan Undang-Undang perlindungan anak," katanya.

Dia menjelaskan kasus itu terungkap setelah polisi menerima laporan warga atas perbuatan tidak senonoh tersangka kepada dua bocah laki-laki, yang tidak lain merupakan kakak beradik berusia 7-8 tahun tersebut.

Dalam laporannya, tersangka berusia 26 tahun itu beberapa kali melakukan tindakan tidak senonoh kepada korban.

Perbuatan itu di awali bujuk rayu tersangka untuk bermain di kamar dengan meminjamkan ponsel pintarnya.

Saat ada kesempatan, tersangka langsung melakukan tindakan tidak terpuji itu. Tidak hanya satu korban, tersangka juga mengulangi perbuatannya kepada bocah laki-laki lain yang tidak lain adalah adik dari korban pertama.

"Modusnya juga sama, dengan meminjamkan ponsel untuk bermain game online di kamarnya," ujarnya.

Kepada Polisi, tersangka telah mengakui seluruh perbuatannya. Bahkan, Budhi mengatakan tersangka juga mengakui mengalami kelainan orientasi pada dirinya.

Sementara itu, atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. (**)