Wartawan Dilarang Liput Rapat Pleno, KPU Riau Minta Maaf

KPU-ILustrasi2.jpg
(Radar Malang)

 

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Riau Nurhamin menyayangkan adanya petugas KPU Kota Pekanbaru yang melakukan tindakan pelarangan liputan terhadap beberapa wartawan saat rapat Pleno Rekapitulasi Suara KPU Pekanbaru.

"Disayangkan sekali mohon maaf, kadang petugas kita belum paham dengan kebebasan pers jadi saya kira ini salah satu ketidaktahuan kawan-kawan KPU Pekanbaru," ungkap Nurhamin, Rabu, 4 Juli 2018.

Lebih lanjut, Nurhamin berharap agar kejadian seperti ini tidak terjadi lagi di beberapa kota atau kabupaten di Riau.

"Semoga tidak terjadi di tingkat provinsi atau kpu kabupaten lainnya, kita sudah sampaikan kepada seluruh komisioner KPU lainnya," tambahnya.

"Seperti keterbukaan sebelumnya, kawan-kawan wartawan bisa meliput dan di sekretariat, saya sudah minta kepada seluruh komisioner agar rapat pleno dilakukan terbuka dan media dipersilahkan meliput," tambahnya lagi.

Seperti yang diketahui, Rapat pleno terbuka rekapitulasi penghitungan suara Pilgubri 2018 Kota Pekanbaru dilaksanakan di Hotel Prime Park.


Meski terbuka, pihak panitia yang berasal dari KPU Pekanbaru melarang awak media untuk masuk melakukan peliputan. Bahkan sejumlah wartawan yang berada di lokasi sempat berdebat dengan seorang petugas KPU perempuan.

 

"Enggak boleh masuk lagi. Sudah ada wartawan di dalam," ungkapnya saat mencegat wartawan salah satu media lokal beserta beberapa media lain di pintu masuk.

Baca Juga Begini Hasil Rekapitukasi Suara Pilgubri dari KPU Pekanbaru

Ia menyebutkan bahwa untuk peliputan hanya dibatasi sebanyak 10 orang saja. Bahkan wanita berpakaian batik itu bersikukuh melarang meski sejumlah wartawan menunjukan identitas.

Salah seorang wartawan sempat mengatakan bahwa seharusnya kegiatan tersebut berlangsung terbuka. Tanpa ada yang ditutup-tutupi KPU. Tapi wanita yang enggan menunjukan identitasnya tetap melarang. Setelah bernegosiasi panjang, masalah tersebut tak kunjung mendapati jalan keluar yang baik.

Hingga akhirnya seorang Komisioner KPU Pekanbaru Abdul Razak keluar dari ballroom Hotel Prime Park yang menjadi tempat rekapitulasi. Saat dikonfirmasi wartawan, Razak menyebut bahwa pihaknya tidak ada membatasi jumlah wartawan. Karena proses rekapitulasi bersifat terbuka. "Enggak ada batasan," pungkasnya.

Razak yang keluar hendak ke toilet memastikan tidak ada batasan wartawan. Setelah mendengar penjelasan Razak wartawan kemudian memaksa masuk. Akan tetapi, petugas KPU wanita tadi tetap melarang. Bahkan ketika pintu ballroom terbuka dan wartawan masuk ia sempat menyebut kata yang tidak mengenakan. "Suka hati kalian lah," katanya.