RIAUONLINE, SOREK - Entah kerasukan apa, AG (61), pria asal Kelurahan Sorek Satu, Kecamatan Pangkalan Kuras Kabupaten Pelalawan ini tega menyetubuhi putri kandungnya sendiri.
Akibat perbuatan bejat sang ayah, SI (16) harus menanggung aib. Ia hamil delapan bulan, dan sekitar satu bulan lagi akan melahirkan anak hasil hubungan terlarang tersebut.
"Pelaku sudah diamankan dan langsung ditahan. Kasusnya ditangani oleh Polsek Pangkalan Kuras," ungkap Kapolres Pelalawan, AKBP Kaswandi Irwan, kepada tribunpelalawan.com, Selasa, 3 Juli 2018.
Pelaku ditangkap atas laporan dari keluarga korban dan tersangka ke Polsek Pangkalan Kuras pada Senin, 2 Juli 2018 kemarin. Setelah kelakuan tak patut dicontoh itu tak bisa lagi ditutup-tutupi oleh korban maupun pelaku. (**)
Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE
Follow Twitter @red_riauonline
Subscribe Channel Youtube Riau Online,
Follow Instagram riauonline.co.id