Tempat Hiburan Malam di Inhil Harus Hentikan Aktivitas Selama Ramadhan

Kasatpol-PP-Inhil-TM-Syaifullah.jpg

Laporan: MUHAMMAD FAISAL

RIAU ONLINE, TEMBILAHAN - Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), TM Syaifullah mengimbau pengelola tempat hiburan malam menghentikan aktivitas selama bulan Ramadhan.

Guna menjaga kesucian bulan Ramadhan, berdasarkan surat edaran Bupati Inhil, Kasatpol PP Inhil, TM Syaifullah, berjanji untuk terus mengawasi tempat-tempat hiburan malam, khususnya yang berada di Kota Tembilahan.

"Dari penyisiran di 4 hari puasa ini, Alhamdulillah tidak ada satupun tempat hiburan malam yang melakukan aktifitas, tutup semua. Mereka (pengelola tempat hiburan malam, red) patuh semua," tukas TM Syaifullah, Minggu 20 Mei 2018 sore.

Kendati demikian, Kasatpol PP memastikan, pihaknya akan terus melakukan pengawasan terhadap tempat-tempat hiburan malam selama bulan Ramadhan melalui operasi penertiban.


"Kita akan terus pantau, operasi Yustisi akan kita jalankan juga di bulan Ramadhan. Tidak adalah perbedaan yang mencolok atas kerja kita dari bulan Ramadhan tahun - tahun sebelumnya," pungkas Kasatpol PP.

Lebih lanjut, Kasatpol PP menjelaskan klasifikasi tempat-tempat yang dilarang tersebut. Diantaranya, seperti tempat karaoke dan permainan ketangkasan. Sedangkan tempat atau warung makan masih diijinkan untuk beroperasi pada malam hari.

"Sasana billiard juga tidak termasuk klasifikasi yang dilarang beroperasi, karena itu tempat olahraga," tukasnya.

Selama Ramadhan, Kasatpol PP juga mengimbau para pengelola tempat agar konsisten menaati aturan yang berlaku sebagai wujud apresiasi terhadap kaum Muslim yang tengah melaksanakan ibadah. (adv)

Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE 

Follow Twitter @red_riauonline

Subscribe Channel Youtube Riau Online

Follow Instagram riauonline.co.id