Laporan: MUHAMMAD FAISAL
RIAU ONLINE, TEMBILAHAN - Dalam rangka sosialisasi serta mendapatkan masukan dan saran yang terbaik, Panitia Khusus (Pansus) II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Indragiri Hilir (Inhil) menggelar Public Hearing, untuk membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pajak Daerah.
Public Hearing yang dilakukan di Ruang Badan Anggaran (Banggar) DPRD Inhil, Jalan HR Soebrantas Tembilajan pada Senin 30 April 2018 malam.
Tampak hadir perwakilan Kejaksaan Negeri dan sejumlah pejabat di lingkungan Pemkab Inhil, perwakilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, serta pihak pengusaha, seperti dari perhotelan, restoran atau rumah makan.
Ketua Pansus II DPRD Inhil, HM Yusuf Said menyatakan, penerapan Perda ini nantinya tidak akan memberatkan para pengusaha yang terkena wajib pajak. Sebab, yang namanya pajak adalah kewajiban.
"Kepada Bapenda, apabila Perda ini sudah disahkan agar dapat segera disosialisasikan dan disampaikan kepada wajib pajak yang belum memenuhi kewajiban mereka," kata Yusuf Said.
Senada dengan itu, Anggota Pansus II DPRD Inhil, Edi Gunawan menjelaskan, sebelumnya Ranperda tentang Pajak Daerah ini sudah pernah disahkan, tetapi harus dilakukan perubahan kembali untuk peningkatan dalam hal perpajakan.
Ke depan, lanjut Edi Gunawan, sistem pembayaran pajak di Kabupaten Inhil direncanakan tidak lagi secara tunai, tetapi non tunai. Hal ini untuk menekan adanya kebocoran-kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak yang selama ini menjadi permasalahan.
"Sistem yang kita utamakan adalah non tunai, tidak ada lagi yang setor ke Bapenda, lansung ke Bank. Ini untuk menghindari kebocoran," terangnya.
Lebih jauh diulas Edi Gunawan, saat ini ketergantungan Kabupaten Inhil terhadap bantuan dari Pemerintah Pusat hampir mencapai 90 persen. "Maka dari itu, untuk meningkatkan PAD perlu peningkatan dari sektor pajak," tukasnya. (adv)
Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE
Follow Twitter @red_riauonline
Subscribe Channel Youtube Riau Online,
Follow Instagram riauonline.co.id