RIAU ONLINE, PEKANBARU - Meski sudah sering dilakukan penertiban terhadap Juru Parkir (Jukir) yang melanggar ketentuan oleh Dinas Perhubungan, namun nyatanya tidak sedikit Jukir nakal yang masih berkeliaran.
Berdasarkan pantauan RIAUONLINE.CO.ID, Selasa, 12 Juni 2018, di beberapa tempat makan di Kota Pekanbaru masih terdapat Jukir yang mengutip uang parkir senilai Rp 2000, padahal berdasarkan ketentuan kendaraan roda dua hanya dikenakan tarif parkir Rp 1000.
Salah satunya di cafe Jalan Arifin Ahmad, dimana oknum juru parkir yang mengenakan rompi parkir berwarna oranye mengutip Rp 2000 untuk satu kendaraan roda dua.
Tidak hanya di sana, di salah satu cafe lainnya di Jalan HR Soebrantas malah lebih parah, tepatnya di depan Giant, oknum jukir mematok tarif Rp 2000 dan menolak apabila diberi uang Rp 1000.
Selain itu, Jukir ini sama sekali tidak mengenakan rompi resmi dari Dishub apalagi kartu petugas parkir selayaknya tukang parkir yang sudah diberi pengarahan oleh Dishub.
Sementara itu, salah seorang warga Kota Pekanbaru Edy, mengeluhkan banyaknya oknum Jukir yang masih mengutip uang parkir di luar ketentuan ini.
"Di berita-berita banyak tukang parkir yang ditangkap, tapi ini kok masih ada ya, ndak satu dua pula jumlahnya," ujarnya kepada RIAUONLINE.CO.ID.
Diakui Edy, dirinya pernah menolak membayar Rp 2000 dengan alasan tidak mau melanggar aturan yang sudah ditetapkan oleh Pemerintah Kota Pekanbaru.
"Tapi dia bilang, kalau di tempat lain memang seribu, kalau di sini sudah biasa ngutip dua ribu, lagian tukang parkirnya ada dua sampai tiga orang," tutupnya.
Plt Kadishub Kota Pekanbaru Kendi Harahap saat dimintai konfirmasi melalui nomor telepon seluler, nomornya dalam keadaan tidak aktif.