RIAU ONLINE, PEKANBARU - Pelaksana tugas (Plt) Gubernur Riau, Wan Thamrim Hasyim mengatakan bahwa meski embarkasi haji antara Riau tidak diizinkan untuk beroperasi di tahun ini, dirinya akan tetap mengupayakan agar Calon Jamaah Haji (CJH) asal Riau dapat segera merasakan fasilitas yang telah disiapkan itu.
"Saya tidak pernah mundur. Kalau dikatakan batal, saya akan katakan lain," katanya di gedung menara Dang Merdu Bank Riau Kepri, Kamis, 31 Mei 2018.
Menurutnya, surat pembatalan embarkasi tersebut juga tidak pernah secara resmi diterimanya. Sehingga dirinya berkeyakinan bahwa kemungkinan besar peluang itu masih ada untuk mewujudkan agar Riau memiliki embarkasi sendiri.
"Kirim saya surat bahwa Riau batal memiliki embarkasi. Selagi belum ada, saya akan berjuang terus. Hari ini Komisi V DPR RI akan bertemu dengan mereka (Kementerian Agama RI) di Jakarta," tegasnya.
Baca Juga Embarkasi Haji Terancam Batal, Dewan: Karena Nggak Diurus
Sementara itu pada kesempatan yang berbeda, Sekretaris Daerah Provinsi Riau, Ahmad Hijazi menolak mengatakan bahwa belumnya izin diberikan oleh negara merupakan bentuk gagalnya Riau memiliki embarkasi sendiri.
"Saya tidak berani menyimpulkan karena ini merupakan kebijakan. Berbeda jika ini teknis. Sampai hari ini saya belum ada mendapatkan laporan tentang embarkasi kita," tambahnya.
Sebelumnya, terkait belum tuntasnya permasalahan izin Embarkasi Haji Antara Riau, anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Riau Abdul Gafar Usman mengatakan bahwa Pemerintah Provinsi (Pemprov) tidak kunjung memenuhi syarat yang diberikan Kementerian Agama (Kemenag).
Dikatakan Abdul Gafar, Menteri Agama Lukman Hakim sebenarnya sudah setuju, namun ada bagian-bagian teknis yang menjadi persoalan sehingga menjadi kendala saat ini.
Klik Juga Izin Embarkasi Haji Tak Selesai, Ini Kata DPD Riau
"Syarat ini tidak juga dipenuhi, siapapun yang kita panggil, itu pasti balik lagi, jadi harus dipenuhi dulu sama pemerintah daerah," ungkap Abdul Gafar, Kamis, 31 Mei 2018.
Disebutkan Abdul Gafar, salah satu contoh syarat yang dimaksud yaitu penyediaan lahan, dan komponen ini harus diserahkan kepada kepada Kemenag.
Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE
Follow Twitter @red_riauonline
Subscribe Channel Youtube Riau Online,
Follow Instagram riauonline.co.id