Bupati Kampar, Azis Zaenal menerima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari Kepala BPK Perwakilan Provinsi Riau, Harry Purwaka, di Kantor BPK Perwakilan, Senin, 28 Mei 2018.
(RIAUONLINE.CO.ID/ISTIMEWA)
RIAU ONLINE, PEKANBARU - Untuk kedua kalinya, Kabupaten Kampar kembali meraih predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Riau. Dengan mendapatkan opini ini kembali, diharapkan menjadi cambuk bagi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kampar untuk lebih disiplin dalam pengelolaan keuangan pada setiap Organisasi Pemerintah Daerah (OPD).
Begitu dikatakan Bupati Kampar Azis Zaenal pada sambutannya usai menerima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari Kepala BPK Perwakilan Provinsi Riau, Harry Purwaka yang dilaksanakan di Kantor BPK Perwakilan, Senin, 28 Mei 2018.
Turut hadir Wakil Bupati Kampar, Catur Sugeng Susanto, Ketua DPRD Kabupaten Kampar Ahmad Fikri dan seluruh kepala OPD di jajaran Pemkab Kampar
"Dengan mendapatkan opini WTP ini juga diharapkan kepada kepala OPD agar lebih efektif dan akuntabel dalam pengelolaan keuangan, hendaknya nanti predikat WTP ini dapat dipertahankan pada tahun-tahun berikutnya," ungkap Bupati.
Mendapat WTP untuk kedua kali, dinilai Bupati merupakan berkah dan rahmat di bulan suci Ramadan. Untuk itu, dirinya sangat berterima kasih kepada tim BPK yang telah dengan ikhlas membimbing Pemda Kampar dalam menjalankan roda pemerintahan agar menjadi lebih baik lagi ke depannya.
"Terima kasih juga kepada seluruh kepala OPD yang telah bekerjasama dengan memberikan laporan sesuai dengan fakta yang ada hingga mengantarkan kita mendapatkan WTP untuk yang kedua kalinya," ucap Bupati.
Ketua DPRD Kabupaten Kampar Ahmad Fikri memberikan apresiasi terhadap BPK Perwakilan Provinsi Riau yang telah memberikan bimbingan terhadap pengelolaan keuangan di Pemkab Kampar hingga Kampar kembali meraih opini WTP.
"Kita sangat berharap predikat ini bisa dipertahankan kembali pada tahun-tahun berikutnya," ujarnya.
Sementara itu Kepala BPK Perwakilan Provinsi Riau Harry Purwaka dalam sambutannya mengatakan, pemeriksaan terhadap laporan keuangan bertujuan untuk memberikan opini tentang kewajaran penyajian laporan keuangan dimana opini merupakan pernyataan profesional pemeriksaan mengenai kewajaran informasi yang disajikan dalam laporan keuangan.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan atas laporan keuangan Pemkab Kampar Tahun 2017, BPK RI memberikan opini WTP dengan kriteria kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, efektivitas sistem pengendalian internal, penerapan Standar Akuntansi Pemerintahan dan ungkapan yang memadai," ulasnya. (*)