Catat... Ini Besaran Zakat Fitrah Tahun 2018

Surat-Kemenag.jpg
(RIAUONLINE.CO.ID/HASBULLAH TANJUNG)

LAPORAN: HASBULLAH TANJUNG

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Kementerian Agama (Kemenag) Republik Indonesia Kanwil Riau resmi merilis panduan besaran zakat fitrah yang mesti dibayarkan umat muslim pada Ramadan 1439 H ini.

Dalam surat tertanggal 23 Mei 2018 tersebut, Kemenag merilis harga 8 merek beras berikut jumlah yang harus dibayarkan, yakni 2,5 kg.


Berikut daftar harga beras beserta besaran zakat fitrah, yang dirilis Kemenag berdasarkan data dari Disperindag Kota Pekanbaru

1. Bulog : Rp 9.950,-/kg = Rp 24.875
2. Belida : Rp 12.500,-/kg = Rp 31.250
3. Topi Koki: Rp 12.500,-/Kg = Rp 31.250
4. Mudik Solok/anak Daro: Rp 13.000,-/Kg = Rp 32.500
5. Mundam: Rp 13.000,-/Kg = Rp 32.500
6. Ramos: Rp 14.000,-/Kg = Rp 35.000
7. Pandan Wangi: Rp 14.000,-/Kg = Rp 35.000
8. Pandan Wangi Spesial SLX: Rp 19.600,-/Kg = Rp 49.000.

Untuk pelaksanaan pengumpulan dan pendistribusian zakat fitrah, dilaksanakan oleh Unit Pengumpul Zakat (UPZ) masjid dan mushalla.

Dalam surat yang ditandatangani oleh Kabid Penais Zakat dan Wakaf M Saman, dijelaskan pula bahwa untuk daerah di luar Kota Pekanbaru bisa menyesuaikan besaran fitrah sesuai dengan harga beras di daerahnya.